Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Malang Tetep Buka

surabayapagi.com
Wisata Air terjun Coban Rondo di desa Pandansari, Kecamatan Pujong, Kabupaten Malang, Jawa Timur. merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat populer di kalangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. SP/BACJAK

SURABAYAPAGI, Malang - Adanya kebijakan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 yang diperpanjang tidak berpengaruh pada seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, karena destinasi wisata di wilayah setempat akan tetap beroperasi seperti biasa.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, selama musim libur Lebaran.

Baca juga: Kemenparekraf Berharap Iuran Pariwisata Bersumber dari APBN

"Untuk daerah wisata di Kabupaten Malang, kami tidak melakukan penutupan pada saat libur Lebaran," kata Made,kemarin.

Made menambahkan, pada libur Lebaran yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah daerah wisata yang ada di Kabupaten Malang, akan mengalami peningkatan dibanding kondisi normal.

Kondisi meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang tersebut, menurut Made, dikarenakan adanya larangan bepergian ke luar kota oleh pemerintah.

Baca juga: Okupansi Hotel Selama Libur Lebaran 2024 di Ngawi Minim

Namun, lanjut Made, meskipun daerah tujuan wisata tersebut tetap dibuka dan diperkirakan akan ramai pengunjung, pihaknya memastikan para pengelola daerah tujuan wisata tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Baca juga: PBID untuk Warga Miskin di Malang akan Diaktifkan Kembali

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. bs/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru