Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

surabayapagi.com
Sekretaris umum pengurus pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hingga kini masih menjadi perdebatan. Pasalnya, RUU tersebut menuai banyak pro dan kontra.

Pengurus pusat (PP) Muhammadiyah meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk dihentikan.

Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah: Karena Komitmen dan Integritasnya

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan menolak pembahasan RUU HIP karena tidak urgen dan bertentangan dengan Undang-Undang sebelumnya.

"RUU HIP tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya," kata Abdul di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (15/6).

Baca juga: Perang Hamas-Israel Berlanjut, PP Muhammadiyah Desak PBB Ambil Langkah Nyata Hentikan Perang

Ia menegaskan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Ia menilai pembentukan peraturan perundang-undangan semestinya memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.

Namun dalam proses pembentukannya, Abdul menilai justru menimbulkan kontroversi serta penolakan keras dari masyarakat.

Baca juga: Muhammadiyah Tolak Kampanye Politik di Lingkup Kampusnya

"RUU ini terbukti menimbulkan kegaduhan dan berpotensi juga menimbulkan berbagai friksi sosial yang seharusnya kita hindari, kita butuh kondusif, tenang dan kerja sama melawan virus corona (Covid-19)," katanya.

Abdul mengatakan pihaknya di PP Muhammadiyah masih terus akan mengkaji dan menginventarisasi berbagai macam problematika yang ada di dalam RUU ini. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru