Pamit ke ATM Motor Teman Digadaikan

surabayapagi.com
Barang bukti motor korban yang digadaikan pelaku. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Tim anti bandit (TAB) Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pria yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (sepeda motor) di Jalan Kebonsari Surabaya, Selasa (02/02)

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

Kedua pria tersebut diketahui berinisial EP (32) , warga asal Wonokromo Surabaya, yang kedua berinisial MAH (47) , warga asal Sumberwudi Karanggeneng, Kabupaten Lamongan

Berawal, korban dan tersangka adalah pekerja sesama profesi petugas kebersihan di Jalan Kebonsari Surabaya, dalam kesehariannya korban menginap di mes tempat ia bekerja.

"Pada hari Selasa (2/2) tersangka menemui korbannya, guna untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan beralasan digunakan untuk pergi ke ATM BCA terdekat," kata Kanitreskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen, Jumat (12/02)

Lanjut Hedjen, mengingat pelaku dan korban adalah teman bekerja, korban sama sekali tidak merasa curiga, lalu korban meminjamkan sepeda motor miliknya beserta STNK aslinya. 

"Namun, sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka." imbuhnya

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Atas kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya

"Kemudian, anggota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan, alhasil tersangka diamankan di daerah Wonokitri Surabaya," jelas Hedjen 

Ditambahkannya, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mengaku sepeda motor tersebut digadaikan dengan temannya yang berinisial MAH, kepada seseorang di daerah Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya, senilai Rp 4.650.000, (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil gadai tersebut dibagi dua .

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

"Aku EP (Tersangka) mendapatkan uang senilai Rp 3.450.000,- (Tiga Juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tersangka MAH mendapatkan uang senilai Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)," tutur Hedjen. 

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan kejahatannya, dan kedua tersangka sudah kami jebloskan ke dalam hotel prodeo milik Polsek Gayungan Surabaya. 

"Kami ancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan," pungkasnya. fm

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru