Pemuda di Pasuraun Edarkan Sabu saat Agustusan

surabayapagi.com
Tersangka yang berhasil diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pemuda pengedar sabu. Pemuda berinisial RAP diamankan saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Tawangrejo sering terjadi peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tak menunggu waktu lama, satu orang pelaku berhasil ditangkap di saat masyarakat tengah melaksanakan kegiatan perayaan HUT Ke-76 RI.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Upaya represif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kamis (19/8/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 4,44 gram, 1 unit HP warna biru, dan 1 bungkus rokok warna hitam.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut," kata Erick.

Kapolres menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Apalagi pelaku melakukan aksinya di saat masyarakat tengah merayakan HUT Ke-76 RI. 

Baca juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru