Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

surabayapagi.com
Kolly Suhenty, Anggota Bawaslu RI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui bahwa penegakan hukum pidana pemilu belum maksimal dilakukan.  Hal ini perlu perubahan landasan normatif dengan memperkuat posisi Bawaslu.

Sedangkan hubungan dengan Kepolisian maupun Kejaksaan lebih bersifat koordinatif penguatan fungsi penindakan Bawaslu, namun tidak dalam ranah pengambilan keputusan.

Baca juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

 aya  menilai banyak perkara pidana pemilu yang tidak dapat dijerat hukum berkaitan dengan ketentuan subjek, tempus dan lokus kejadian perkara. Meskipun sudah jelas kasusnya, namun ketika dipersidangan justru mental.

Misalnya kejadian politik uang yang terjadi di satu dapil, namun pelakunya (subjek) bukan berasal dari dapil tersebut malah tidak dapat dijerat pidana.

 Ketika, terkait mekanisme penanganan, sistem penyelesaian perkara pemilu semuanya berada di jalur cepat alias berbatas waktu.

 Ada batas waktu penanganan dan penyelesaian perkara pidana pemilu, yaitu tak sampai tiga bulan. Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memproses dugaan pelanggaran pidana.

Baca juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke penyidik yang memiliki waktu kerja 14 hari.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan, tujuh hari untuk pengadilan tingkat pertama dan tujuh hari untuk tingkat banding.

Tentu, hal ini belum mencakup proses penuntutan di kejaksaan. Saya pun menilai aturan batas waktu untuk penyelesaian perkara pidana ini terlalu singkat.

Baca juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

 Bawaslu kesulitan untuk mengungkap kasus, mencari bukti-bukti dan saksi jika waktunya terlalu singkat.

Ke depannya, saya ingin kedaluwarsa perkara pidana Bawaslu tidak boleh terlalu singkat. Hal itu lantaran pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan proses sidang tidak bisa dibatasi dalam waktu singkat karena menghambat pencarian kebenaran materiil.

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Media Indonesia, Kamis (20 Oktober 2022).

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru