MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 21:56 WIB

MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

i

Ekspresi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sesaat permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

MK Tolak Semua Permohonan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

 

Baca Juga: Nasib Hakim MK Anwar Usman, Masih Mengenaskan

Mahfud MD, Mantan Ketua MK ini Apresiasi Putusan MK, Karena Baru kali ini ada Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada hal menarik menyimak argumentasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). Juga ada surprise. Ternyata paslon 03, malah mengapresi putusan MK, atas permohonannya yang juga ditolak.

Menurut Mahkamah Konstitusi, misal persoalan adanya kejanggalan dalam DPT di Provinsi Jawa Tengah yang pemohon 01 dalilkan merupakan pelanggaran administratif Pemilu Menurut Mahkamah menjadi kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya.

"Dan ini menurut MK telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan a quo," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (22/4/2024).

Hakim MK Ridwan Mansyur juga saat membacakan pertimbangan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran yang berkaitan dengan proses pemilu terjadinya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan Ridwan menyatakan MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

Proses Sengketa oleh Bawaslu

Ridwan mengatakan MK tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan proses sengketa yang dimiliki oleh Bawaslu.

Ridwan mengatakan penyelesaian pelanggaran pemilu secara TSM merupakan kewenangan dari Bawaslu. Ridwa menilai dalam konteks ini, Mahkamah hanya memiliki posisi untuk memastikan Bawaslu telah melaksanakan tugasnya.

"Dalam konteks ini Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku," ujarnya.

 

Tak ada Laporan TSM

Ridwan mengatakan tidak ada laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu sehingga dugaan pelanggaran itu tidak pernah ada.

"Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terkait pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses Pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara, sehingga dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

 

Merupakan Kewenangan Bawaslu

MK menyatakan permasalahan TSM harus dinyatakan telah selesai. Seandainya benar terdapat kejanggalan dalam DPT di Provinsi Jawa Tengah, Enny mengatakan bahwa Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa DPT yang janggal tersebut disalahgunakan dan memengaruhi perolehan suara pasangan calon.

"Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya persoalan 502.564 kejanggalan dalam DPT di Jawa Tengah telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024, tanggal 6 Maret 2024, yang amarnya menyatakan KPU Provinsi Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Juga Candaan Mendag

Juga terkait permasalahan soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan salat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024, sudah ditangani pihak Bawaslu.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi PedagangPasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.

 

Telah Ditindaklanjuti oleh Bawaslu

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Hakim MK Guntur mengatakan bahwa setelah MK memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait. Juga setelah MK memeriksa bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya, saksi yang diajukan pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

 

Ganjar Terima Putusan MK

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

Sementara, Mahfud MD, juga menyatakan senada. "Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif.  Sehingga perselisihan itu ya, sudaj selesai, harus diakhiri," lanjut dia.

Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut.  Menurut mantan Ketua MK ini baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres. erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU