Pengangguran asal Pandegiling Dihajar Warga Usai Ketahuan Maling Motor

surabayapagi.com
Motor dan Kunci yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib apes menimpa Ade Yanuar Ismail (21), warga Jalan Pandegiling, Surabaya. Ia harus dihajar warga usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat L 5755 QL milik Nuriati, warga Jalan Petemon, Surabaya.

Menurut Iptu Cendy Bastian selaku Kanitreskrim Polsek Tegalsari, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, (22/07/2021) malam, di rumah Nuriati. Saat itu, Nuriati yang lelah selepas bekerja memarkirkan motor Honda Beat birunya di depan rumah dan memutuskan beristirahat.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

"Korban memarkirkan motor di depan rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu masuk dan beristirahat. Melihat hal tersebut pelaku lalu menggasak motor korban", ujar Iptu Cendy saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin, (26/07/2021).

Setelah cukup beristirahat, Nuriati hendak keluar untuk membeli makan malam, Nuriati yang mendapati sepeda motornya hilang, berusaha mencari dibantu oleh warga guna menemukan sepeda motor kesayangannya.

Baca juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Apes bagi Ade, saat itu ia kepergok oleh warga dan Nuriati yang sedang kebingungan. Nuriati lalu spontan meneriaki Ade maling.

"Saya pas nyari kok ketemu motor saya dipake orang, ya saya teriaki maling mas", ujar Nuriati.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Ade yang sudah ketahuan, lalu dikejar oleh warga. Beruntung saat itu petugas datang lebih cepat hingga tak terjadi main hakim sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ade Yanuar dijerat oleh Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. ang

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru