Penyidik Polres Gresik Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Penistaan Agama, 4 Tersangka Lepas dari Tahanan

surabayapagi.com
Wayan Titip Sulaksana. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana terkejut ketika diberitahu tentang lepasnya empat tersangka kasus penistaan agama dari rumah tahanan Polres Gresik.

Para awak media di Gresik sendiri  belakangan baru mengetahui kabar dilepasnya para tersangka setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak penyidik satreskrim terkesan diam-diam mengeluarkan para tersangka sejak 9 September lalu.

Baca juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Atas kejadian ini, Wayan Titip Sulaksana menilai para penyidik Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Lha kok bisa lepas demi hukum?

Kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE,  wah wah ada apa ini?" tanya Wayan melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskan ahli hukum pidana jebolan Unair Surabaya itu, kasusnya sudah sangat jelas kan?, tersangkanya ada, bukti-bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP cukup, locus dan tempus delictinya jelas, means rea jelas, kok sampai lepas demi hukum?

"Ayo onok opo, ojok nambah-nambahi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi kepolisian. Kasus Sambo belum selesai ini nambahi lagi," katanya dengan nada Suroboyoan.

Atas ketidakprofesionalan para penyidik yang menangani kasus ini, Wayan dengan tegas meminta kepada para pelapor untuk melaporkannya ke Propam Polda Jatim.

"Laporkan Propam Polda Jatim untuk diperiksa penyidiknya yang tidak profesional menangani laporan masyarakat tentang penistaan agama ini," pinta Wayan yang juga advokat senior ini.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Sementara Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan karena atas permintaan para tersangka melalui penasehat hukum dan keluarga.

Selain itu, tersangka juga menjamin tidak melarikan diri dan merusak barang bukti. Dan mereka wajib lapor ke polres.

"Penahanan para tersangka ditangguhkan namun berkas tetap jalan. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," ungkap Wahyu melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022).

Mengapa para tersangka harus dilepas sementara ada kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan ke kejaksaan?

Baca juga: Wakil Rakyat Minta Bupati Gresik Membatalkan Pelantikan Pejabat Baru

Menurut Iptu Wahyu, langkah tersebut tidak mereka lakukan karena terbentur dengan ketentuan ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka kurang dari 6 tahun. 

Sebagaimana sudah diberitakan, selama ini empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing ditahan di Rutan Polres Gresik.

Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem; Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Dan khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru