Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban pelaku rekayasa perampokan saat konferensi pers yang digelar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. SP/Grs
Korban pelaku rekayasa perampokan saat konferensi pers yang digelar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Satreskrim Polres Gresik menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa. Semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24).

Polisi mendapati barang milik pelapor yang dibawa kabur perampok seperti laporan, ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan barang tersebut digadaikan di pegadaian. Digadaikan sendiri oleh korban pelapor.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar. Dari hasil analisa tiga buah CCTV di sekitar TKP, tidak ditemukan kejadian sebenarnya ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, tim ingin meminta keterangan ulang dari korban namun keburu tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban. Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (20/04/2024) malam.

Sementara pengakuan AS sebelumnya, kekerasan yang dialaminya adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara dia dengan orang tersebut.

"Uang hasil gadai barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan," tutupnya.

Sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024. Dia ternyata mengarang cerita, mulai dari ada orang yang tidak dikenal itu kemudian menarik korban ke kamar belakang dan mendorong korban hingga terbentur meja.

Pelaku tersebut kemudian mengambil handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher dan tangan korban  secara paksa. Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku memukul bibir korban hingga berdarah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar. Polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Bahwa keterangan AS adalah rekayasa.

"Meski demikian Satreskrim Polres Gresik tetap melakukan pendalaman atas kejadian tersebut," tambah AKP Aldhino. grs

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…