Perintang Penyidikan Kasus Yosua, Dituntut 1-3 Tahun

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara tiga tahun.

Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Selain tuntutan pidana tiga tahun penjara, juga denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dan Hendra, dituntut terberat dibanding lima terdakwa lainnya.

Agus dan Hendra terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karir Agus mengabdi di Polri sudah 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan.

Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

 

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Rusak Barang Bukti

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. Dia terbukti bersama dengan enam orang lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Agus dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sementara, enam terdakwa lain adalah Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Ferdy Sambo. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Sementara lima terdakwa dituntut 1-2 tahun. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Juga mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain itu, Arif juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru