Persidangan Pra Peradilan atas Tersangka Saman Hudi Anwar Berlangsung Singkat

surabayapagi.com
Tim kuasa hukum Samanhudi saat mengikuti sidang gugatan pra peradilan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gugatan Pra Peradilan Saman Hudi Anwar atas ditetapkan sebagai tersangka keterlibatannya dalam kasus perampokan di Rumah Dinas Wali kota Blitar, pada Selasa 14 Februari 2023 siang di gelar di Pengadilan Negeri Blitar dipimpin dengan Hakim tunggal Taufik Nur Hidayat SH. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan gugatan dari kuasa hukum Samanhudi Anwar yang juga mantan Wali kota Blitar.

 

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Persidangan Pra Peradilan itu dihadiri oleh Team Polda Jawa Timur sebagai termohon, untuk jalanya persidangan berjalan cukup singkat sekitar 15 - 20 menit, setelah pembacaan permohonan dari team kuasa hukum oleh Hakim tunggal Taufik Hidayat persidangan ditutup dan dilanjutkan pada besok (Rabu 15/2) dengan agenda jawaban dari termohon (Replik).

"Benar hari ini dengan agenda pembacaan permohonan kami selaku kuasa hukum Samanhudi, dan sesuai jadwal persidangan yang disusun akan dilanjut pada Rabu besok dengan agenda jawaban dari termohon," kata Hendi Priyono salah satu team kuasa hukum Samanhudi pada wartawan usai sidang.

Hendi juga menyampaikan bahwa penetapan kliennya (Samanhudi) secara substansi untuk penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Hal itu menurut Hendi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus pernah jalani pemeriksaan disertai dua alat bukti cukup.

"Hal itu kita lihat tidak pernah ada terhadap klien kami, termasuk keterangan dari klien kami yang belum pernah dipanggil atau diperiksa, yang akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tambah Hendi.

Baca juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

 

Persidangan gugatan Pra peradilan itu mendapat pengawalan dari Polres Kota Blitar yang dikomandani Kompol Lahuri.

"Setiap ada kegiatan masyarakat seperti ini kami selalu melakukan penjagaan guna pengawasan, untuk antisipasi hal-hal yang kemungkinan terjadi," terang Kompol Lahuri pada wartawan.

Baca juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Mengakhiri wawancara dengan wartawan, Hendi mengharapkan hakim tunggal atau majelis hakim nanti mengabulkan permohonan gugatan Pra peradilan untuk membatalkan kliennya yang saat ini berstatus tersangka.

Sementara team dari termohon tergugat (Polda/Jawa Timur) saat diminta keterangannya oleh wartawan belum memberikan jawaban.

Perlu diketahui bahwa Samanhudi ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas keterlibatannya dalam kasus perampokan di rumah Wali kota Blitar Santosò pada 12 Desember 2022 silam. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru