Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Jumat, 26 Apr 2024 17:22 WIB

Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

i

Pelaku dan barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap AFA (25) pemuda asal Desa Bangle Kec Kanigoro Kab Blitar karena edarkan pil dobel L di wilayah dalam Kota Blitar. 

Dari tangan Sogol panggilan sehari-hari, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 100 ribu, 1 buah Hp warna hijau, 1 tas kresek hitam berisi ratusan pil doble dan sepeda motor Yamaha Vega merah tanpa nomor polisi. 

Baca Juga: 2 Pengedar Pil Koplo dan Ganja Diringkus Polres Blitar

Penangkapan terhadap Sogol ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar SH mewakili Kasat Reskoba Iptu Wardi Waluyo SH.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

"Setelah Satnarkoba menerima laporan dari masyarakat pada Senin (22 April 2024) malam bertindak segera untuk penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Timur Jembatan Desa Jatinom Kec Kanigoro Kab Blitar. Sebelumnya teman tersangka Sogol yang berinisial EWN tertangkap terlebih dahulu, dari tangan EWN berhasil menyita 1 botol plastik putih berisi 10.00 butir pil jenis dobel L, kini masih didalami oleh Unit Resnarkoba," kata Iptu Samsul pada wartawan Jumat (26/4).

Mantan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blitar Kota ini menambahkan, guna tindaklanjuti kasus tersebut pihaknya mengirim BB ke Bid Labfor Polda Jatim, koordinasi dengan pihak JPU Kejari Blitar, dan mengembangkan jaringan guna pelaku lain yang terkait kasus tersebut dan kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Blitar Kota.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3), juga pasal 436 Jo pasal 245 ayat 1 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Samsul Anwar. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU