Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat yang Sebelumnya Dibatalkan Kemendagri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2024 10:58 WIB

Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat yang Sebelumnya Dibatalkan Kemendagri

i

Bupati Fandi Akhmad Yani saat melantik ulang 143 pejabat mulai eselon IV, III, II sampai pejabat fungsional di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik ulang 143 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 143 ASN yang dilantik terdapat empat jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II dan 74 pejabat struktural eselon III dan IV.

Selain itu, juga terdapat 65 pejabat fungsional yang menduduki jabatan kepala Puskesmas, kepala UPT SDN dan UPT SMPN sertq dan pengawas sekolah.

Baca Juga: Geliatkan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Gresik Resmikan Pujasera Manyar Sidomukti

Sebelumnya 143 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 terpaksa dibatalkan karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri. Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan kepada daerah yang akan menggelar Pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi, rotasi dan demosi, tanpa seizin Mendagri. Jika dilihat dari jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, tanggal 22 Maret 2024 merupakan 6 bulan sebelum dilaksanakan Pilkada. Sebab tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon kepala daerah, tetap dilaksanakan 22 September 2024.

Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, pelantikan atau mutasi merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dibuat gaduh. Secara administrasi menurut Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah benar, hanya saja cara pandangnya yang berbeda.

"Pejabat yang dilantik ulang hari ini tidak ada perubahan. Tetap sama dengan formasi yang dilantik pada 22 Maret lalu. Ini sesuai arahan Mendagri dan KASN," kata Bupati dalam sambutannya di Aula Mandala Bakti Praja, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Tempat Parkir Khusus Jalur Pantura Resmi Dibuka Bupati Gus Yani

Berkaitan dengan pelayanan publik, lanjut Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani, bisa saja dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan pelantikan kembali terkait penataan struktur organisasi untuk Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) yang ada di Kecamatan Kedamean.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat tidak akan terwujud. Jika tata kelola rumah sakit salah satunya belum adanya penataan struktur organisasi," ungkap Gus Yani.

Baca Juga: Pemkab Gresik Buka Peluang Kuliah Kerja di Jerman

Menurut Bupati, sebelum dan sesudah pelantikan memang banyak dinamika. Pengambilan keputusan seperti ini termasuk proses yang harus diambil pimpinan daerah.

"Mutasi ini penting dan strategis, karena menjadi suatu kebutuhan organisasi," tutupnya. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU