Polisi Amankan Pria Viral yang Bodohkan Pengunjung Mall

surabayapagi.com
Polisi mengamankan Putu Arimbawa pelaku penyebut "pengunjung mall yang bermasker tolol" di Polrestabes, Surabaya, Selasa (4/5/2021). SP/ Arlana

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sempat mendadak viral di media sosial akibat menyebut pengunjung mall bodoh karena memakai masker, kini akibat perbuatannya tersebut, Putu Arimbawa ditangkap jajaran Polres Lakarsantri, sebelum akhirnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, Putu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dianggap meresahkan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Baca juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Putu mengaku, saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut, pada awalnya ia mengenakan masker. Namun saat telah berada di area pusat perbelanjaan, ia mencopot maskernya. Ia beralasan ingin menyampaikan opininya terkait penggunaan masker.

"Awalnya pakai masker waktu di dalam saya lepas. Awalnya iseng ingin beropini aja begitu mengenai penggunaan masker," ujar Putu, Selasa (4/5/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Putu pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Saya menyesal. Kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Insta Story saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes, terutama masker," kata Putu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Putu di daerah Driyorejo. Setelah yang bersangkutan menyesali perbuatannya, Oki pun memberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Terkait sanksi, Oki menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya. Karena terkait penerapan protokol kesehatan aturannya merupakan Perwali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021. "Sanksi akan diberikan pihak Pemkot Surabaya," kata Oki.

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru