Polisi Bekuk Penipu Modus Investasi Bodong dan Umroh Murah

surabayapagi.com
Polres Mojokerto berhasil menangkap  pelaku investasi bodong dan umroh murah yang menipu ratusan korban hingga Rp. 2 Milyar. SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI COM, Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil menangkap  pelaku modus investasi bodong dan umroh murah yang menipu ratusan korban hingga Rp. 2 Milyar.

Parahnya, pelaku mengaku memanfaatkan uangnya untuk bermain Trading.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

"Total korban ada 200 an orang dan tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, luar Jawa dan terakhir kemarin juga dari Indramayu," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru. 

Kata dia, modus pelaku dalam mengelabui para korban dengan dua cara yakni menjanjikan umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen.

"Investasi ini sangat tidak wajar dengan janji keuntungan 14 persen dan ini sangat tidak lumrah," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sejak 2019 pelaku rupanya memperdayai setiap korban dengan janji tersebut. Padahal uang dari investasi maupun penabung umroh tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan juga Trading.

"Uang yang hampir 2 M hasil dari investasi para korban ini, digunakan pelaku untuk bermain Trading," jelasnya.

Selain itu, sejak menjalankan aksinya pada 2019 silam pelaku sama sekali tidak memiliki rekanan maupun agen perjalanan umroh. Umroh murah dengan harga 10 juta dan juga investasi modal usaha fiktif dengan keuntungan 14 persen hanya dijadikan sebagai modus pelaku dalam mendapatkan uang. 

Di hadapan petugas, Muhammad Nasir (34) warga Kelurahan Nginden Jangkung, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini mengaku sejak melakukan penipuan dirinya menggunakan uang tersebut untuk keperluan Trading. 

Baca juga: Median Jalan di Depan SPN Polda Jatim Bakal Dievaluasi

"Saya gunakan untuk trading aplikasi STO, 2 M ini uangnya untuk main dan operasional untuk di jalan," ungkap Nasir.

Dia mengaku berani mengajak para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 14 persen maupun ikut umroh murah dengan alasan berharap menang dalam permainan Aplikasi Trading.

"Ya dari aplikasi itu, kalau masuk di aplikasi itu kan dari angka 5 ribu ke 10 ribu bisa tinggi, namun karena kalah kita tidak bisa mengembalikan," tegasnya.

Dia menjelaskan, selama menjalani bisnis fiktifnya, ia menggunakan uang para investor untuk bermain Trading aplikasi STO atau bisa disebut bitcoin.

Dirinya juga mengaku uang dari hasil investasi para korban kini tengah habis dan tak bisa di kembalikan.

Baca juga: Panen Padi, Buruh Tani di Mojokerto Tiba-tiba Ambruk dan Meninggal Dunia

"Dananya sudah gak bisa di tarik alias habis," tegasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah puluhan emak-emak asal Kecamatan Puri melaporkan aksi pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru