SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru lima bulan ke luar dari penjara.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Dia ditangkap saat beraksi pada 7 September lalu.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo
Tersangka melakukan aksi pencurian pada motor korban jenis Honda Scoopy W 2819 BA. Saat itu motor diparkir di depan rumah dalam kondisi dikunci setir ditinggal pemilik ke warung.
"Kembali pulang ternyata kunci T masih tertempel di motor korban, pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian," tegas Kapolres kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus
Tersangka berinisial TE (35), warga Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kini ditahan di Polsek Kebomas. Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel. Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis.
"Tersangka resdivis sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu," ungkap Kapolres.
Baca juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap
Tersangka dijerat dengan sangkaan sesuai pasal 363 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. grs
Editor : Redaksi