Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2024 17:14 WIB

Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

i

Petugas ketika ambil barang bukti di rumah pelaku di Tulungagung. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - APES (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsèk Sananwetan dan Polres Blitar Kota.

Ditangkapnya APES pada 27 April lalu itu dibenarkan Kapolsek Sananwetan Kompol Agus Tri SH melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar SH pada wartawan, Rabu (2/5) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

"Setelah laporan Aiza Ayyu (25) warga Desa Sumberboto Kec Wonotirto Kab Blitar ke Pols k Sananwetan, pada 25 April, karena kehilangan motornya saat parkir di parkiran  RSUD Mardi Waluyo ketika besuk keluarganya yang di rawat di RSUD Mardi Waluyo, hal itu diketahui korban, saat melihat motornya dari ruang paviliun tidak ada, korban menyadari kalau kontak motor jenis Honda Scoopy Coklat Hitam AG 4917 KBO masih tertempel," terang Iptu Samsul.

Atas laporan korban, Polsek Sananwetan langsung koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Blitar Kota, sekaligus datangi TKP dan melihat kamera CCTV, disana terlihat adanya seseorang membawa motor korban dari parkiran RSUD Mardi Waluyo yang turun dari mobil yang digunakan pelaku masuk kedalam area RSUD Mardi Waluyo, dari nopol mobil itulah polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Kenari Kel Rembang Kec Sananwetan pada 27 April 2024 siang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Polres Blitar Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

"Setelah kuat atas penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi baik di TKP, korban dan menyelidiki keberadaan mobil saat tersangka memasuki kawasan RSUD Mardi Waluyo, diketahui bahwa mobil tersebut diduga kuat mobil rentalan, karena saat ditangkap tersangka menjemput penumpang untuk menuju Jogjakarta, sebelumnya team Macan Penataran menghubungi pemilik mobil tersebut, ternyata mobil sewaan, yang saat itu dibawa tersangka jemput penumpang untuk ke Yogyakarta, saat jemput penumpang itulah tersangka APES ditangkap untuk diminta keterangannya," tambah mantan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blitar Kota ini.

Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

Iptu Samsul menambahkan, setelah dalam pemeriksaan dan ditunjukan bukti-bukti termasuk kamera pengawas (CCTV) akhirnya pria bertubuh tegap ini mengakui telah mencuri motor Honda Scoopy.

"Kasus ini terus dilakukan penyelidikan dan pelaku APES mengakui, telah mencuri di area parkiran RSUD Mardi Waluyo, saat diperiksa motor tersebut disembunyikan di rumahnya yang berada di Desa Aryojeding Kec Rejotangan Kab Tulungagung, kini BB berupa motor milik korban dan sebuah mobil disita guna penyelidikan lebih lanjut, untuk kerugian korban sekitar Rp 16 juta," pungkas Iptu Samsul seijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi SH S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU