Polres Jember, Gagalkan Narkoba Masuk Pesantren

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jember - Seorang pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis TREHEXPHENIDYL di Wilayah Hukum Polres Jember berinisial (AN) umur 26 tahun berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jember. Menurut Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. dalam press conference Jum'at 02/02/2018, "Penangkapan pengedar okerbaya yang sudah masuk ke dalam lingkungan Pondok Pesantren ini merupakan hasil kerjasama pihak Ponpes, Kepolisian dan masyarakat," terang Kapolres. Penangkapan pengedar itu bermula saat polisi mendapat infomasi dari pengurus Pondok Pesantren akan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah pondok Pesantren Bahrul Ulum Karang Harjo, Kec. Silo, Jember. Dengan infomasi itu, beberapa anggota satuan narkoba menyisir kawasan itu untuk melakukan penyidikan. Setalah beberapa waktu melakukan menyidikan dan mencari keberadaan pria itu, akhirnya polisi menemukan keberadaannya. Petugas kemudian menghampiri AN dan langsung menangkapnya. Dari penangkapan itu, polisi menggeledahnya dan menemukan okerbaya sebanyak 5700 butir yang disimpan di dalam tempat makanan. "Kami temukan okerbaya sebanyak 6000 butir siap edar dengan di kemas dalam plastik kecil dimana masing-masing berisi 10 butir dan akan dijual Rp.20000 per bungkus oleh tersangka ," terang Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. Berdasarkan barang bukti itu, polisi langsung menggelandang tersangka (AN) ke Mapolres Jember guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka (AN) merupakan residivis dan sudah pernah di penjara terkait dengan kasus yang sama di Kabupaten lain. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus itu guna mengetahui muasal barang tersebut. Ini dilakukan untuk menangkap pemasok okerbaya kepada tersangka (AN) yang menurut keterangan tersangka berasal dari daerah Kec. Panti. Akibat perbuatannya, tersangka (AN) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku melanggar pasal 197 UU 36 thn 2009, dengan ancaman maks 15 thn penjara. Sementara itu KH Hodri Arief, pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Desa Karang Harjo Kec.Silo yang ikut hadir pada press conference di halaman Mapolres Jember mengatakan bahwa baru pertama kalinya Pondok Pesantren Bahrul Ulum mengalami hal seperti ini. Dan beliau sependapat bahwa Narkoba memang merusak masa depan bangsa dan Negara. Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Jember yang telah mengungkap pengedar narkoba, terutama di lingkungan Pondok Pesantren" ujar KH. Hodri Arief Dan sebagai tokoh masyarakat beliau mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberikan info-info tentang peredaran narkoba di wilayahnya. Mari kita bantu polisi untuk memberantas narkoba agar generasi mendatang bisa lebih baik dan terhindar dari pengaruh narkoba, pungkasnya.ndik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru