Polsek Tegalsari Akui Kecolongan Blue Fish Buka Hingga Subuh

surabayapagi.com
Gedung diskotik Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari Surabaya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski tengah menjadi wacana dan ancang-ancang Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan relaksasi bagi para pelaku usaha hiburan malam. Namun nyatanya Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari Surabaya, masih membandel dengan tetap beroperasi hingga dini hari. Padahal, tahun 2020, sudah beberapa kali digerebek dan disegel. Seperti yang ditemukan tim investigasi Surabaya Pagi, saat undercover di dalam Rasa Sayang Blue Fish, tetap beroperasi hingga pukul 03:00 dinihari, dan tanpa protokol kesehatan.

Baca juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Gelontoran uang yang mereka dapatkan tentu menjadi sebuah hal yang bisa menabrak aturan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor  67 Tahun 2020 (Perwali 67/2020) yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas Covid-19.

Saat dikonfirmasi, diskotik dengan tampilan menipu seakan tutup namun tetap beroperasi di dalam, Rasa Sayang Blue Fish enggan untuk berkomentar terkait aturan yang telah ditetapkan oleh pemkot tersebut.

Mereka lebih memilih bungkam dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan oleh Wartawan Surabaya Pagi.

"Maaf pak, saya wartawan Surabaya Pagi, hendak konfirmasi mengapa masih buka di saat relaksasi masih dalam tahap wacana pemkot?” tanya Surabaya Pagi kepada Achmad, Manajer Operasional Rasa Sayang Blue Fish, Jumat (26/3/2021).

Namun, Achmad, enggan menjawab pertanyaan yang diberikan. “Anda siapa sih sebenarnya?," jawab Achmad.

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Ketika kembali disodorkan oleh beberapa pertanyaan ia kembali menolak untuk menjawab. “Kalaupun buka, mengapa melebih batas waktu yang telah ditentukan pak? Mohon konfirmasinya pak,” tanya kembali Surabaya Pagi.

Achmad kembali menjawab singkat, “Ok Trims,” jawab singkat Achmad, yang kemudian disusul dengan blokir nomor yang dilakukan. Bahkan, Surabaya Pagi saat menghubungi nomor telepon Achmad, melalui saluran telepon langsung, tidak diangkat.

Menanggapi masih beroperasinya diskotik tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Nanang Fendi mengaku kaget. Bahkan, tak percaya bila masih beroperasi hingga pukul 03:00 pagi WIB. Padahal, menurut  Nanang, hampir tiap malam, pihaknya selalu melakukan patroli di sekitar kawasan Rasa Sayang Blue Fish.

"Loh, buka ta? Padahal kami sudah lakukan patroli tiap malam lho mas," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, AKP Nanang Fendi saat ditemui di Polsek Tegalsari, yang letaknya 700 meter dari Rasa Sayang Blue Fish Jalan Tegalsari Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Setelah ditunjukkan hasil undercover Surabaya Pagi di Rasa Sayang Blue Fish baik liputan berita dan video, AKP Nanang geleng-geleng kepala dan merasa kecolongan. “Wah iyaa, beneran buka yah mas. Padahal tiap patroli lewat situ, gelap dan selalu tutup,” tegasnya.

Nanang berjanji akan segera melakukan tindakan tegas jika memang terjadi sesuatu hal yang melanggar, demi ketertiban dan kenyamanan bersama dan melanggar Perwali 67/2020.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan kalau Rasa Sayang Blue Fish melanggar Perwali 67/2020. Menurut pria yang juga Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu, bahwa Perwali 67/2020 masih belum direvisi seperti rencana akan adanya relaksasi tempat hiburan. “Perwali masih belum direvisi. Jadi jelas itu melanggar dan dilarang. Akan kita tindak nanti,” jelas Irvan. fm/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru