Rugikan Perusahaan Rp 4 M, Dituntut 1,5 Tahun

surabayapagi.com
Terdakwa Nujul Agung Setyawan, menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan, diruang Candra PN Surabaya digelar  secara online, Senin (29/03/2021).

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, yang dibacakan oleh jaksa Nurhayati SH 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya,"ujarnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP, pada dakwaan kedua.

Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan, oleh karenanya dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021). Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji, yang ada hanya pembagian dividen.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk. Masih proses Kredit aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk.

Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus PT.Ciputra Surya TBK dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Baca juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris , tanggal 5 September 2017, telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk, diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Hp, PT.Digital Visi Media masih punya hutang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa, namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke Polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 M. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru