Satpol PP Kota Kediri Bersama Bea Cukai Razia Toko Tradisional di Tiga Kecamatan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dijalankan Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri, Kamis (8/12/2022). Salah satunya giat penindakan razia toko tradisional di sejumlah pasar di tiga Kecamatan Kota Kediri.

Kegiatan ini sendiri tujuannya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut dengan rokok ilegal.

Baca juga: Layanan Bea Cukai 'Brengsek', Menkeu Ajak Pejabat Rapat Mendadak Malam-malam

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Kediri, Agus Sutrisno mengatakan warung-warung kecil dan toko yang ada di pasar tradisional yang berlokasi di pinggiran rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal karena lokasinya yang jauh dari keramaian.

"Biasanya warung atau toko yang jadi jujukan sales (tenaga penjualan) rokok ilegal itu yang lokasinya ndelik atau tersembunyi. Misal, seperti di daerah pinggiran atau pasar pasar yang lokasinya jauh dari kota," ujarnya.

Lanjut Agus, modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal biasanya adalah mengirimkan langsung barang kepada pemilik toko dan warung-warung terpencil.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri beserta tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian melakukan operasi guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Baca juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

Operasi kali ini dilakukan di tiga Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota dan Kecamatan Pesantren. Di lokasi ini sasaranya pada pasar tradisional yang berada di pinggiran salah satunya seperti Pasar Ngaglik di Kota, Pasar Centong di Pesantren dan Pasar Campurjo di Mojorot.

"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat saat bertemu pemilik warung atau toko bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai itu melanggar aturan," kata Agus.

Hal senada diungkapkan Seksi Intelejen Bea Cukai Kediri, Andi menjelaskan, kegiatan operasi ini bertajuk Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kota Kediri.

Baca juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

“Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Kota Kediri dalam rangka pemanfaatan DBHCHT T.A. 2022 di bidang penindakan. Juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung/toko tempat menjual rokok tentang rokok ilegal dan pita cukai palsu,” pungkasnya.

Lanjutnya, operasi gabungan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. “Rokok ilegal terdiri dari rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan,” imbuhnya. 

Tim gabungan juga menegaskan terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah. can

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru