SE Pembatasan Pengunjung Diharap Tak Rugikan Pengusaha Mall

surabayapagi.com
Pemkot Surabaya mengeluarakn kebijakan pembatasan jumlah pengunjung di mall sebagai langkah pencegahan covid-19 jelang lebaran. SP/PATRICK

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya berharap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang pembatasan jumlah pengunjung di mall sebagai langkah pencegahan covid-19 jelang Lebaran tidak sampai merugikan pengusaha mal dan pemilik gerai.

Pemkot Surabaya sebelumnya pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal. SE itu bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun mengatakan para pengusaha yang membuka toko di mal juga memerlukan pengunjung agar usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi COVID-19.

"Saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan," katanya di Surabaya, Kamis (06/5)

John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya Pemkot Surabaya mengatur kapasitas mal yang ada di Surabaya. Namun, lanjut dia, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah gerai atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan.

Menurut dia, perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran adalah waktunya bagi pemilik gerai panen karena banyaknya pengunjung mal. Namun, kata dia, dikarenakan masih pandemi COVID-19, sehingga harus ada pengawasan protokol kesehatan secara ketat serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mal.

"Saya setuju saja kalau itu untuk memutus mata rantai COVID-19. Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya. Meski sekarang sudah banyak masyarakat yang telah menerima vaksin, tapi tetap harus menaati prokes," katanya.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Ia mengatakan para pemilik toko atau gerai di dalam mal juga sudah membatasi pengunjungnya yang masuk ke dalam tokonya.

"Ini yang menurut saya harus diperketat dan diperkuat pengawasannya selain dari jumlah pengunjung yang masuk dalam mala," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya sebelumnya mengatakan, Surat Edaran (SE) SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 menyebutkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan, baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

Baca juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.

Selain itu, Febri juga menerangkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antarorang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

"Nah, jika sudah penuh di dalam, pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu," katanya.nt/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru