SURABAYAPAGI.com, Jombang - Semua lembaga pendidikan formal maupun non formal dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, penggunaan kurikulum 2013 (K13) pada tahun ajaran 2020, mulai diterapkan.
Untuk pendidikan non formal, yakni seperti sanggar kegiatan belajar (SKB). Mereka dituntut untuk menerapkan kurikulum tersebut seperti halnya lembaga formal.
Baca juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang
Kepala Disdikbud Jombang Agus Purnomo mengatakan, dalam memaksimalkan K13 pada pendidikan non formal itu, pihaknya memberikan bimbingan teknis kepada pelaku SKB di kota santri secara virtual.
"Jadi bimbingan teknis online K13 pendidikan kesetaraan dan Diseminasi seTARA daring, sudah kita lakukan pada Senin - Jumat (6-10/07/2020)," katanya, kepada jurnalis, Senin (13/07/2020).
Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang
Agus menjelaskan, pada bimtek tersebut pendidikan non formal harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP). Hal ini untuk peningkatan kualitas pendidikan non formal agar dilirik oleh masyarakat.
"Ada delapan SNP yang harus disesuaikan oleh pendidikan non formal. Dengan peningkatan kualitas, sehingga masyarakat memilih pendidikan non formal bukan hanya sebagai alternatif saja," jelasnya.
Baca juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara
Dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pada kesempatan itu Agus mengingatkan akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"Tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mentaati protokol kesehatan, kita selalu sosialisasikan di setiap acara untuk mencegah penularan Covid-19," pungkasnya. suf
Editor : Redaksi