Simpan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com - Lantaran kecanduan serbuk haram jenis sabu, seorang pria bernama Moch Edres (28), warga Jalan Gadelsari Baru No.44, Tandes Surabaya ditangkap polisi, Kamis (21/2) subuh. Ironinya, ia merupakan residivis kasus pembunuhan di sebuah komplek pertokoan Vida beberapa tahun yang lalu. Saat ditangkap, Edres kedapatan menyimpan satu poket sabu sisa, tiga buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dan seperangkat alat hisap. "Kami tangkap yang bersangkutan saat sedang jalan menuju rumahnya. Sebelumnya kami mendapat informasi jika yang bersangkutan kerap mengkonumsumsi sabu. Dari situ, kami keler ke rumahnya dan memang ada barang-barang tersebut kami temukan," beber Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto, Senin (25/2). Dari pengakuannya, tersangka mendapat sabu itu di jalan Kunti beberapa waktu lalu. Ia membeli satu poket sabu tersebut dengan harga 200 ribu dan sudah setahun terakhir aktif sebagai pengguna. "Sudah setahun ini mas. Belinya di Kunti," akunya. Disinggung terkait statusnya sebagai residivis, Gogot membenarkan. Tersangka ini resdivis. Pernah dihukum atas kasus pembunuhan di komplek pertokoan Vida dulu," tandasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru