Soroti Masalah Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Gelar Rakor dengan Menteri ATR

surabayapagi.com
Gubernur Khofifah bersama Menteri dan Wamen ATR saat mengadakan rakor di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (05/01/2023). SP/Arlana.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan rakor bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (05/01/2023).

Rakor ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta beberapa jajaran Kepala Kantor Pertanahan; dan para stakeholder terkait, dalam hal ini perwakilan PT KAI, PT Pelindo III, Pemerintah Kota Surabaya, dan masyarakat yang berkonflik.

Baca juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Kedatangan Menteri tersebut ingin menuntaskan permasalahan sengketa lahan yang terjadi di Jawa Timur, mulai yang melibatkan PT KAI di Kelurahan Sawunggaling, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Kelurahan Jagir, serta konflik Izin Pemakaian Tanah (IPT) pemerintah daerah atau dikenal dengan Surat Ijo.

"Hari ini sebelum ke sini tadi saya mengunjungi tiga tempat yang di sana terjadi konflik atau sengketa agraria. Ada yang sengketa dengan lahan KAI, lahan Pelindo hingga surat ijo yang dalam ini kaitan dengan Pemkot Surabaya," kata Hadi.

Hadi mengatakan, ada ratusan ribu masyarakat di Surabaya yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga kasus yang tersebut di atas.

Menanggapi permasalahan tersebut, ia pun menawarkan tiga solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Khofifah: Penghargaan Ini di Persembahkan Untuk Warga Jatim

“Masyarakat sudah lama di lokasi tersebut, kemudian tempat ini sudah penuh penduduk. Kami menawarkan kepada pengelola, dalam hal ini BUMN, PT KAI, PT Pelindo III dan pemerintah daerah. Yang pertama adalah bisa diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Yang kedua diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) entah itu di atas tanah BUMN atau pemerintah daerah. Yang ketiga adalah relokasi,” terangnya.

Ia optimistis ketiga solusi tersebut akan menjawab permasalahan yang telah terjadi berlarut-larut. Hadi menginginkan masyarakat dapat segera memiliki legalisasi aset sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini ditempati  warga bertahun-tahun. Dalam hal ini, kewenangannya tidak hanya berada pada Kementerian ATR/BPN tetapi juga Pemerintah Daerah, BUMN, PT Pelindo dan PT KAI.

 “Karena supaya tidak berlarut-larut. Kalau tidak diselesaikan nggak selesai-selesai. Padahal masyarakat juga sangat menunggu kepastian hukum sehingga mereka hidup di sana juga tenang. Ini kami serahkan (beberapa pilihan) kepada pemerintah daerah, kepada BUMN, PT Pelindo maupun PT KAI,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan solusi strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kota Surabaya. “

Saya rasa ini PR nasional bukan hanya Jawa Timur. Kami terima kasih sekali. Permasalahan ini harus mendapatkan solusi efektif dan kehadiran pak Menteri serta pak Wamen akan memberikan jalan keluar terbaik untuk kita semua,” ucap Khofifah. lan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru