Tak Bermasker, 64 Pengendara di Jombang Terjaring Razia Gabungan

surabayapagi.com
Para pelanggar yang tak memakai masker saat jalani sidang ditempat. (SP/M. Yusuf)

 SURABAYAPAGI.com, Jombang - Petugas gabungan dari Polres Jombag dan Satpol PP Jombang, menggelar razia penertiban protokol kesehatan di Jalan A Yani, Jombang, Jawa Timur, pada Senin, (14/9/2020) sore.

Dalam razia tersebut, pengendara sebanyak 64 orang kedapatan tak mengenakan masker. Akibatnya, para pelanggar langsung dikenakan sanksi denda berupa uang tunai dalam sidang ditempat yang dilakukan oleh Hakim Panitera Pengadilan Negeri Jombang.

Baca juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Jombang Tembus Rp 18.500 per Kg

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, razia tersebut merupakan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.

Perda itu merupakan perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kita hari ini bekerjasama dengan pengadilan dan satpol PP, yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya, kepada jurnalis.

Agung menjelaskan, bahwa pada perda itu disebutkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administratif maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

"Hasil kesepakatan kita sesuai Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, bahwa denda maksimalnya Rp 500 ribu. Namun, pelaksanaannya kita sepakati sesuai kearifan lokal di Jombang. Yakni Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," jelasnya.

Agung menegaskan, pelanggar yang tidak membawa uang untuk bayar denda, akan diberikan surat tilang dan menyita KTP nya.

"Dan pelanggar bisa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang pada esok hari oleh bapak panitera," tegasnya.

Baca juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

Untuk itu Agung berharap, pada razia pertama ini bisa langsung berdampak kepada masyarakat agar lebih taat lagi dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini kita jaring sebanyak 64 pelanggar. Semoga kegiatan ini membawa efek jera bagi masyarakat di Jombang agar lebih disiplin lagi," pungkasnya.(Suf)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru