Ternyata Pembunuh Novi Yulianti, adalah Suaminya Sendiri, Akibat Cemburu dan di Olok-olok

surabayapagi.com
Press release kasus pembunuhan Novi Yulianti yang digelar di Polres Blitar. Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peristiwa tragis meninggalnya Elvi Novianti 47 warga Dusun Plosorejo Kelurahan Bence Kecamatan Garum telah diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar.

Dan ternyata tewasnya Ibu rumah tangga atas perbuatan dari suami korban sendiri, setelah pihaknya mengumpulkan saksi saksi dan beberapa alat bukti dan kondisi TKP saat anggota Reskrim dan Polsek Garum dalam Olah TKP pada tgl 8 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Hal itu seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK pada Sabtu (30/10) siang dalam Releasenya.

"Kejadian yang terjadi pada hari Kamis 07 0ktober 2021 sekira jam 01.00 dini hari itu ternyata dilakukan oleh SKN 55 yang tak lain suami korban, setelah kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi termasuk anaknya, karena pelaku SKN (Sukisno) tersinggung atas kemarahan korban, juga didukung kecemburuan KSN kepada korban, yang diduga selingkuh." Terang AKBP Adhitya.

Peristiwa pembunuhan terhadap Novi Yulianti yang di temukan di rumahnya oleh anaknya sepulang dari kerja masuk kedalam rumah melalui pintu samping dan masuk ke kamar korban dan melihat bahwa korban sudah terbaring bersimbah darah, selanjutnya anak kedua korban ini membangunkan kakaknya yang tidur satu rumah, kemudian kedua kakak beradik minta bantuan tetangganya, setelah di cek kondisi korban bersama tetangganya, ternyata korban sudah meninggal dunia, dan seterusnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Garum.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Setelah di lakukan olah TKP oleh petugas dari Unit IV PPA bersama dengan tim Identifikasi dan Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ardiyan Yudo Setyono S.H.,S.I.K di temukan beberapa alat bukti atas tewasnya ibu beranak dua tersebut.

"Ketika kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku yang saat dalam perawatan di RSUD.Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar karena alami luka parah saat terjatuh dalam pelarianya setelah melakukan perbuatannya, baru tanggal 19 Oktober kita periksa kepada KSN, saat diperiksa sebelum tgl 19 Oktober pelaku terpapar Covid-19, setelah di dalami pelaku KSN mengakui perbuatanya dalam pembunuhan tersebut." AKBP Adhitya menambahkan.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Dalam pengakuan di depan penyidik Unit PPA, tersangka KSN melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan emosi dan sakit hati, sebelum kejadian perilaku ambil wudhu untuk melaksanakan sholat Magrib, saat sholat itulah KSN mendengar korban mengolok- olok tersangka dengan kata-kata *Tuwèk goblok* karena saat itu KSN lupa mematikan air Sanyo, selain itu KSN Dan juga cemburu karena sering mendengar telepon korban dengan pria lain (selingkuhan) secara terang-terangan, juga KSN melihat foto-foto korban bermesraan bersama dengan pria lain.

"Untuk tersangka kuta jerat Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun, untuk barang bukti kita sita guna prosès hukum selanjutnya." Pungkas AKBP Adhitya. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru