Usung Jargon "Pecel Rawon", Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

surabayapagi.com
Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno (kanan) dan Sekretaris Desa Sukojati Wawan Ihwanto.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Para pelayan masyarakat yang ingin belajar untuk “tidak korupsi” bisa datang dan melihat langsung  bagaimana aparat Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi  ini melayani masyarakatnya. Bukan tanpa alasan, pasalnya, Desa ini telah ditetapkan sebagai “Desa Percontohan Anti Korupsi” oleh KPK pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Pelayanan Desa yang terdiri dari 4 Dusun yakni Dusun Sengon, Krajan, Kampung Tengah dan Kampung Lor ini mengusung jargon “Pecel Rawon” yang merupakan kepanjangan dari “Pelayanan Cepat Langsung Respon - Pelayanan Gratis”.

Baca juga: 130.554 Orang Menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk

Sekretaris Desa Sukojati Wawan Ihwanto mengatakan, para anggota tim pelayanan masyarakat bekerja sama untuk melayani masyarakat.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes Selama Arus Mudik Lebaran

"Kami bekerja melayani masyarakat sebagai super tim bukan superman. Kalau sendiri-sendiri tidak mampu, tidak bisa. Yang bisa adalah super tim, " kata Wawan.

Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno mengungkapkan bahwa desanya terpilih sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi KPK setelah dilakukan penilaian oleh beberapa lembaga yang berkompeten.

Baca juga: Penyelundupan Miras dari Bali ke Jawa Digagalkan Polisi

"Semuanya sudah  diperiksa, termasuk pelaksanaan program-program ADD (Alokasi Dana Desa) dengan semua berkas-berkasnya," jelas Kades. bud

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru