Wali Kota Eri: Sholat Ied Dirumah Saja

surabayapagi.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Status Kota Surabaya dalam Covid-19 kembali naik, pada zona oranye. Untuk itu, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Surabaya langsung menghimbau untuk masyarakat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1442 H di rumah.

Imbauan ini tercantum dalam SE Wali Kota yang ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, yang diterima Surabaya Pagi, Minggu (9/5/2021). 

Baca juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya  Muhammad Fikser meminta RT/RW mengetahui persebaran Covid-19 melalui situs Lawan Covid-19, sebagai panduan menggelar ibadah salat Idul Fitri terbatas di wilayahnya.

“Surabaya zona kuning-oranye, tapi ada beberapa RW yang hijau. Jadi kalau mengacu zona hijau, boleh (menggelar salat Id). Sebatas di wilayahnya,” kata Fikser, Minggu (9/5/2021).

Mengacu pada pelaksanaan salat Idul Fitri tahun lalu yang dilakukan secara terbatas, tahun ini Pemkot juga kembali mengimbau takmir masjid melalui RT/RW untuk melaksanakannya di rumah, gang atau kampung. Pihaknya mengaku tidak bisa melarang keinginan warga untuk salat berjamaah.

“Itu imbauan, tapi tidak bisa menahan keinginan warga untuk salat Id. Tetapi protokol kesehatan harus dijaga, walaupun sekadar imbauan tapi kalo ada yang salat ini yang kita hati-hati,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan Satgas Covid-19 tengah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial untuk mendata masjid mana saja yang sekiranya akan menggelar Salat Idulfitri. “Di situ Satgas Covid akan turun kalau masih ada yang Salat Id. Satgas Covid akan mengeluarkan semacam rekomendasi boleh tidaknya. Kalau tidak diijinkan mohon dimaklumi, bukan melarang tapi demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Panitia pelaksanaan ibadah keagamaan diminta untuk melaksanakan assessment sebelum ibadah.  Nantinya petugas gabungan dari Pemkot yang akan menilai dan melihat alur prokes yang disiapkan panitia seperti akses pintu keluar-masuk jemaah hingga jumlah peserta dan luas tempat ibadah. Apabila rekomendasi ini tidak ditaati atau dilewati oleh panitia, Satgas punya kewenangan untuk membubarkan. “Kalau assessment tidak memberikan persetujuan, maka Satgas covid punya kewajiban untuk menghentikan,” kata Fikser.

 

Masjid Al Akbar Menunggu

Sementara, terpisah, menanggapi SE Wali Kota, Masjid Al Akbar Surabaya yang sudah melakukan pendaftaran online bagi yang ingin sholat Idul Fitri, masih menunggu keputusan pengurus Masjid dengan Satgas Covid-19.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

“Dengan adanya imbauan tersebut, peluang Masjid Al-Akbar tetap melaksanakan Salat Idulfitri masih lima puluh persen. Jadi masih kita rapatkan dulu besok (Senin hari ini, red),” ungkap Helmi M Noor, Humas Masjid Al Akbar, Minggu (9/5/2021).

Helmi pun menyebutkan persiapan Sholat Idul Fitri hanya disiapkan kuota 15 persen dari kapasitas normal. Yakni hanya disiapkan kapasitas 6.000 jamaah. ID card juga sudah dibagikan kepada calon jemaah, yang harus dipakai saat pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah nanti.

Rencananya, pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar tahun ini akan dipimpin oleh imam KH Abdul Hamid Abdullah, dengan kotib Prof Imam Mawardi, Guru Besar pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, yang akan menyampaikan tema Mencari Bahagia dengan Kembali ke Setting Awal Fithrah Manusia. alq/pat/cr3/na

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru