Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wanita berinisial UY (24) warga Pacar Kembang Surabaya diamankan polisi setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. UY dibekuk Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama laki-laki berinisial AY (26) asal Jalan Jatisrono Kec. Semampir Kota Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap Senin (23/5/2022) kurang lebih pukul 12.45 WIB, dalam rumahnya Jalan Jatisrono Surabaya.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dari keduanya, polisi berhasil  mengamankan barang bukti, 34 poket plastik yang berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Berat total sabu yakni, 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Di dalam rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada, Minggu (22/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB, lalu dikirim kerumah UY Jatisrono Surabaya sebanyak 1  poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga  Rp. 400.000,- per poketnya. Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp 100.000, setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Atas perbuatan pelaku, kedua tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. min

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru