WN Ghana Dibunuh karena Judi Main PS

surabayapagi.com
Polres Jakarta Barat saat jumpa pers kasus pembunuhan WN Ghana di apartemen.

Pelaku Gunduli Kepala untuk Ubah Penampilan

 

Baca juga: Imigrasi Galakkan Bridging Visa, Jembatani WNA Perbarui Izin Tinggal di Indonesia 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh WN Ghana, Festus, yaitu JO alias Shark (22), di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

"Iya (sudah ditangkap), petugas kami dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2x24 jam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Saat di tangkap, WN Gambia ini, telah mengubah penampilannya dengan mencukur rambutnya habis dan menyaru dengan sejumlah teman-temannya.

"Pelaku dalam pelarian upaya hilangkan identitas salah satunya dengan cukur habis rambut untuk hilangkan jejak," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arysa Khadaffi melanjutkan, terbongkarnya identitas dan pelarian Shark setelah penyidik memeriksa rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi. Dari rekaman itu pula, polisi mendapati detik-detik Festus terbunuh. Mulai dari turun lift, hingga mondar mandir dilorong apartement sambil melihat melihat layar ponsel.

Diduga kuat karena paniknya, Shark lantas melarikan diri dan kabur ke teman-temannya di kawasan Tanjung Duren. "Dia sempat berkilah saat polisi hendak menangkapnya dan berdalih tak mengetahui peristiwa itu," ujarnya.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Namun setelah ditunjukkan CCTV dan dipertemukan dengan saksi, Shark tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.Termasuk dengan pisau stainless dan botol miras sisa yang ditemukan di sekitar lokasi. Kedua benda itu menunjukan adanya sidik jari Shark.

Dalam rilis Audie menyebut, tersangka membunuh Festus karena miras dan judi playstation. Kuat dugaan, tersangka kalah judi dan terpengaruh miras hingga akhirnya tega menghabisi nyawa temannya itu.

“Sebelum main PS, mereka sepakat taruhan Rp 1 juta,” ungkap Audie.

Audie melanjutkan, Shark malah berdalih bahwa taruhan yang disepakati itu hanyalah bercanda saja sehingga membuat keduanya ribut. Kondisi keduanya yang dalam pengaruh minuman keras membuat saling terpancing emosi. Korban lantas merampas ponsel milik pelaku.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Karena kesal kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban. Dari kejadian itu, Audie menyebut ada tiga tusukan yang diarahkan pelaku ke tubuh korban.

"Satu arah ke dada yang akibatkan korban meninggal dunia," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru