Imigrasi Galakkan Bridging Visa, Jembatani WNA Perbarui Izin Tinggal di Indonesia 

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi terkait kebijakan Bridging Visa yang mempermudah WNA mengurus ijin tinggal di Indonesia.
Ilustrasi terkait kebijakan Bridging Visa yang mempermudah WNA mengurus ijin tinggal di Indonesia.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut mampu sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelayanan bagi WNA di Indonesia.

"Dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru," kata Silmy, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Selasa, (23/4/2024).

Lanjut Silmy, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui pelayanan secara online melalui website yang dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia terlebih dahulu.

"Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," jelasnya.

Diketahui, Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah tercatat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

"Untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia," ungkap Silmy.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Silmy juga mengaku bahwa warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan bisa  melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.Dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

"Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya menghadapi kekeringan di Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah menyiapkan berbagai…

Raup Ratusan Juta, Pemuda di Ngawi Banting Setir dari Montir Jadi Petani Milenial

Raup Ratusan Juta, Pemuda di Ngawi Banting Setir dari Montir Jadi Petani Milenial

Selasa, 14 Apr 2026 13:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Di tengah banyaknya generasi milenial yang memilih kerja di kantoran atau kerja lainnya, justru pemuda asal Dusun Klumpit, Desa…