YLBHI-LBH Surabaya Kecam Tindakan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian

surabayapagi.com
Insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh pada saat FSPMI yang melakukan aksi Demonstrasi di PTUN.SP/BYTA

SURABAYAPAGI, Surabaya - FSPMI yang melakukan aksi Demonstrasi di PTUN, pada Rabu (22/07/20) Surabaya dan terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh.

Kejadian ricuh tersebut bermula pada saat Perwakilan massa aksi diminta masuk kedalam PTUN. Kemudian Gatot, Hasan dan Doni Ariyanto sebagai KC FSPMI Surabaya hendak menyusul perwakilan dari daerah lain yang sudah berada di dalam PTUN. Namun mereka di halangi oleh Petugas kepolisian yang berada di sekitar gerbang.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Terjadilah perdebatan dengan kepolisian, melihat perdebatan tersebut Garda Metal dan Massa aksi pun mendekat ke arah Gerbang, Doni Ariyanto yang tadinya hendak balik arah dan meninggalkan gerbang malah terdorong maju karena sesaknya massa aksi.

Tiba-tiba ada Oknum Kepolisian berinisial H yang datang dari arah belakang barisan Polisi langsung mencengkeram dan memukul Doni Ariyanto di bagian kepala yang secara spontan mendapat respon oleh Garda Metal dengan mengejar oknum H tadi, pada saat pengejaran tersebut terjadilah kericuhan.

Kejadian tersebut, dianggap LBH Surabaya sudah melanggar Amanat Undang-Undang. Karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Tindakan pemukulan harusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pasal 28E No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Karena tindakan pemukulan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sangat tidak dibenarkan.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Direktur LBH Surabaya  Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., juga mengatakan bila aparat kepolisian seharusnya mengamankan, menjaga dan mengayomi massa aksi.

"Aparat kepolisian yang menjaga dan mengamankan massa aksi telah melanggar aturan Standar Operasional dalam menangani aksi demontrasi. Sebagaimana tercantum pada peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian" kata Habibus Shalihin selaku Bidang Buruh dan Miskin Kota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).

Baca juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

YLBHI-LBH Surabaya kemudian menyatakan sikap dengan Mengecam tindakan represif kepolisian dalam menangani massa aksi FSMPI di PTUN Surabaya, Menuntut Kapolda Jatim mengusut pelaku pemukulan oleh anggota kepolisan saat menangani massa aksi FSPMI di PTUN Surabaya, menjaga dan Mengamankan massa aksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat FSPMI melakukan demonstrasi di PTUN Surabaya.

"Tindakan represif polisi dalam mengamankan unjuk rasa tidak dibenarkan menurut hukum Krn tugas polisi hanya mengamankan bukan melakukan kekerasan thdp peserta aksi. Polisi yg melakukan tindakan represif juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang pengendalian massa dan pengerahan kekuatan sehingga tindakan polisi yg melakukan represi melanggar hukum dan patut dihukum" pungkasnya.Byta

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru