Taruh Barang Dekat SPBU, Kurir Sabu Ini Dicokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2017 00:03 WIB

Taruh Barang Dekat SPBU, Kurir Sabu Ini Dicokok

SURABAYAPAGI.com, Sawahan - Setelah sempat sekali berhasil antar sabu, Andri Widodo warga Bangkingan, Lakarsantri ini akhirnya tertangkap juga. Kali ini, Tim Anti Bandit Polsek Sawahan yang menghentikan aktivitas pria 38 tahun itu sebagai kurir sabu. Andri ditangkap pada Kamis (7/9) sekitar pukul 22.00 WIB tepat didepan SPBU Kebraon jalan Mastrip, Karangpilang Surabaya, setelah, sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku. "Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami kembangkan dan kami tunggu yang bersangkutan melakukan aktivitas mengantar barang sabu kepada pemesannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widi, Rabu (13/9) sore. Dalam penangkapan itu, Andri sempat mengelak jika dirinya terlibat peredaran narkoba, namun saat polisi menggeledah pelaku, ditemukan poket sabu yang disimpan didalam bungkus rokok di saku jaketnya. Dari pengakuannya, Andri hanyalah kurir yang disuruh oleh Aryun alias Paijo (DPO). Andri diminta Paijo untuk menaruh paket sabu tersebut di taman SPBU dengan sistem ranjau dan akan diambil oleh pemesannya. Sabu-sabu tersebut dipasok oleh Paijo dari Pasuruan. "Iya pak, saya hanya disuruh saja, dapat 50-100 ribu sekali antar," aku Andri. Selain mendapat upah uang, Andri juga diberi sabu oleh Paijo sebagai komisi tambahan. Dsri tangan Andri polisi menyita sabu seberat 1,21 gram dalam bungkus rokok. Akibat perbuatannya itu, Andri terpaksa harus mendekam di tahanan polsek Sawahan. Ia dijerat dengan pasal 112,114 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU