Kurir Ganja 40,48 kg Dibui 20 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua kurir ganja dengan seberat 40,48 kg, Eko Agus Susanto, dan Agung Dzikrullah alias Diky, lolos dari hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara hanya menjatuhkan hukuman selama 20 tahun. Dalam amar putusannya Ari Djiwantara menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan," tegasnya. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida Hapsari yang menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Meskipun begitu Agus Susanto masih akan pikir pikir dengan putusan tersebut, sedangkan Agung Dzikrullah mengajukan banding. Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara menjelaskan upaya terdakwa Agung Dzikrullah ini mengajukan banding lantaran terdakwa bukan kurir ganja. Dimana terdakwa hanya diajak oleh Eko Agus Susanto. "Selama diajak itu terdakwa Eko tidak bilang jika akan mengambil ganja dalam jumlah besar," ucapnya. Rudy mengatakan vonis hakim ini sangat berat. Mengingat mereka semua bukan kurir dan ganja itu bukan miliknya. "Kami akan berusaha untuk dapat meringankan hukuman tersebut," terangnya. Perkara ini terjadi Kamis 22 Desember 2016, sekitar pukul 13.00 dimana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu melakukan penyidikan. Dimana Pengintaian polisi berakhir di sebuah kantor ekspedisi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Sengon, Jombang, Setelah ditunggu, ada dua orang mengendarai Isuzu Panther bernopol S 542 WA yang mengambil paket yang ternyata berisi ganja.. Paket itu berupa kardus besar. Setelah paket diambil, polisi langsung menyergap. Dua orang yang merupakan Eko dan Agung ditangkap. Setelah kardus dibuka, di dalamnya ditemukan 43 ganja kering berbentuk kotak bata berselotip coklat. Satu bata rata-rata seberat 1 kg. Setelah kami timbang, total beratnya adalah 40,38 kg ganja kering.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…