RS Minta DP ke Pasien, Bagaimana Hukumnya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bayi Debora yang meninggal yang diduga tidak mendapat penanganan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, patut jadi pelajaran. Kejadian diawali lantaran orang tua korban tak cukup uang muka (down payment/DP) untuk masuk PICU. Kasus ini bisa saja terjadi di rumah sakit (RS) lain. Melanggar hukum atau tidak RS tersebut? Menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, bila pasien dalam keadaan darurat, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan penanganan. "Dalam berbagai undang-undang disebutkan dalam keadaan gawat darurat RS baik pemerintah atau swasta, wajib memberikan penanganan, tidak boleh menolak," kata Marius, kemarin. Rumah sakit swasta wajib memberikan pelayanan gawat darurat tertuang jelas dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32. UU tersebut berbunyi: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu". Di Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, rumah sakit dilarang meminta uang muka. Begini bunyinya: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka". Tak cuma di Undang-Undang Kesehatan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga disebutkan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat. Bunyi pasal tersebut: "Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya". Secara nasional dan internasional pun aturan pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan sudah ada, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A dan WHO Patient Safety. "Sebenarnya di undang-undang sudah ada aturannya, yang penting pelaksanaannya di lapangan. Kalau pelaksanaan tidak berjalan ya begini," tegas Marius. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat? Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”. Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata). n
Tag :

Berita Terbaru

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…

Dinkes Inspeksi Kualitas Lingkungan Stasiun dan Terminal Kota Madiun Jelang Mudik Lebaran 2026

Dinkes Inspeksi Kualitas Lingkungan Stasiun dan Terminal Kota Madiun Jelang Mudik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 12:45 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memastikan jelang masa angkutan mudik lebaran 2026 aman dan nyaman, Dinkes Kota Madiun melakukan inspeksi kesehatan…