RS Minta DP ke Pasien, Bagaimana Hukumnya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bayi Debora yang meninggal yang diduga tidak mendapat penanganan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, patut jadi pelajaran. Kejadian diawali lantaran orang tua korban tak cukup uang muka (down payment/DP) untuk masuk PICU. Kasus ini bisa saja terjadi di rumah sakit (RS) lain. Melanggar hukum atau tidak RS tersebut? Menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, bila pasien dalam keadaan darurat, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan penanganan. "Dalam berbagai undang-undang disebutkan dalam keadaan gawat darurat RS baik pemerintah atau swasta, wajib memberikan penanganan, tidak boleh menolak," kata Marius, kemarin. Rumah sakit swasta wajib memberikan pelayanan gawat darurat tertuang jelas dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32. UU tersebut berbunyi: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu". Di Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, rumah sakit dilarang meminta uang muka. Begini bunyinya: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka". Tak cuma di Undang-Undang Kesehatan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga disebutkan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat. Bunyi pasal tersebut: "Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya". Secara nasional dan internasional pun aturan pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan sudah ada, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A dan WHO Patient Safety. "Sebenarnya di undang-undang sudah ada aturannya, yang penting pelaksanaannya di lapangan. Kalau pelaksanaan tidak berjalan ya begini," tegas Marius. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat? Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”. Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata). n
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencarian korban terbawa arus Sungai Brantas yang terjadi pada Senin (12/01/2026) sore. Hal itu seperti yang di sampaikan Kasi Humas…

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih…

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan…

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…