RS Minta DP ke Pasien, Bagaimana Hukumnya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bayi Debora yang meninggal yang diduga tidak mendapat penanganan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, patut jadi pelajaran. Kejadian diawali lantaran orang tua korban tak cukup uang muka (down payment/DP) untuk masuk PICU. Kasus ini bisa saja terjadi di rumah sakit (RS) lain. Melanggar hukum atau tidak RS tersebut? Menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, bila pasien dalam keadaan darurat, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan penanganan. "Dalam berbagai undang-undang disebutkan dalam keadaan gawat darurat RS baik pemerintah atau swasta, wajib memberikan penanganan, tidak boleh menolak," kata Marius, kemarin. Rumah sakit swasta wajib memberikan pelayanan gawat darurat tertuang jelas dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32. UU tersebut berbunyi: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu". Di Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, rumah sakit dilarang meminta uang muka. Begini bunyinya: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka". Tak cuma di Undang-Undang Kesehatan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga disebutkan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat. Bunyi pasal tersebut: "Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya". Secara nasional dan internasional pun aturan pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan sudah ada, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A dan WHO Patient Safety. "Sebenarnya di undang-undang sudah ada aturannya, yang penting pelaksanaannya di lapangan. Kalau pelaksanaan tidak berjalan ya begini," tegas Marius. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat? Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”. Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata). n
Tag :

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…