RS Minta DP ke Pasien, Bagaimana Hukumnya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bayi Debora yang meninggal yang diduga tidak mendapat penanganan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, patut jadi pelajaran. Kejadian diawali lantaran orang tua korban tak cukup uang muka (down payment/DP) untuk masuk PICU. Kasus ini bisa saja terjadi di rumah sakit (RS) lain. Melanggar hukum atau tidak RS tersebut? Menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta, bila pasien dalam keadaan darurat, rumah sakit tidak boleh menolak memberikan penanganan. "Dalam berbagai undang-undang disebutkan dalam keadaan gawat darurat RS baik pemerintah atau swasta, wajib memberikan penanganan, tidak boleh menolak," kata Marius, kemarin. Rumah sakit swasta wajib memberikan pelayanan gawat darurat tertuang jelas dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32. UU tersebut berbunyi: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu". Di Pasal 32 ayat 2 juga disebutkan, dalam keadaan darurat, rumah sakit dilarang meminta uang muka. Begini bunyinya: "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka". Tak cuma di Undang-Undang Kesehatan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Bab 8 Pasal 29 Bagian C juga disebutkan pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat. Bunyi pasal tersebut: "Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya". Secara nasional dan internasional pun aturan pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan sudah ada, seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A dan WHO Patient Safety. "Sebenarnya di undang-undang sudah ada aturannya, yang penting pelaksanaannya di lapangan. Kalau pelaksanaan tidak berjalan ya begini," tegas Marius. Apa langkah hukum yang bisa diambil pasien, apabila rumah sakit menolak atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis/darurat? Pasien bisa menuntut Rumah Sakit baik secara perdata maupun secara pidana. Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, berbunyi: “Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”. Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien (lihat juga pasal 1365 KUH Perdata). n
Tag :

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…