Terima Fee Proyek 10 Persen, Kekayaan Walikota Bat

HARTA ER DICURIGAI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus hukum yang menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko (ER) tampaknya bakal bertambah. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata masih menyidik dugaan korupsi pembangunan kompleks perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, yang menghabiskan anggaran Rp 255 miliar. Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ekstra keras mengumpulkan alat-alat bukti, guna penentuan tersangka dan perhitungan kerugian negara dalam proyek block office tersebut. Laporan : Budi Mulyono, Azmi -Ibnu F. Wibowo, Editor: Ali Mahfud Selain kasus gedung terpadu, Kejati Jatim juga sedang mengusut dugaan keterlibatan Eddy Rumpoko dalam kasus kegiatan Shining Batu Investment atau yang dikenal korupsi roadshow promosi potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan itu didanai dari APBD Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp 3,7 miliar. Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkot Batu sudah divonis penjara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menegaskan penyidikan dua perkara Pemkot Batu masih terus berjalan. Untuk kasus block office Pemkot Batu, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sucofindo. Tapi, penyidik Kejati belum juga menemukan rincian dugaan kerugian negara yang jelas dari proyek tersebut. Karena itu pula, penyidik mengalami kesulitan dalam mencari pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Menurutnya, saat ini penyidik Kejati Jatim melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negaranya. “Saat ini kita terus melakukan penyidikan, tunggu saja hasilnya pasti kita sampaikan nanti kalau sudah ada tersangkanya," tandas Richard Marpaung saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (19/9/2017). Richard menambahkan, penyidikan kasus ini masih berkutat pada pencarian alat bukti guna mengungkap siapa dalang dalam kasus ini. "Penyidik Pidsus masih ekstra mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangkanya. Ini kan masuk penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangkanya,” ujar Richard. Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana Rp 55 miliar yang dilakukan Pemkot Batu guna pembangunan food court, membeli mebeler, dekorasi ruangan, serta membangun taman baru di gedung Balaikota dan Perkantoran Terpadu yang baru. Rencana ini dinilai MCW sebagai upaya menghambur-hamburkan uang. Bahkan MCW menjelaskan, pada 2009 Pemkot Batu mengeluarkan dana Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini ditempati bangunan perkantoran terpadu. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembangunan gedung block office tidak mulus, dan terhenti tiga tahun. Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Jadi total dana yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 255 miliar. Atas hal tersebut, tim intelijen Kejati Jatim melakukan pengumpulan data terkait pengadaan lahan untuk block office, dan terjun langsung ke lapangan guna mengecek adakah dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut. Akhirnya, pada September 2016 kasus ini dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kasus Promosi Wisata Sedang kasus dugaan korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment, Kejati Jatim belum menaikkan ke penyidikan. "Untuk kasus roadshow Kota Batu belum ada perkembangan, masih penyelidikan. Kita tidak bisa memberikan keterangan karena masih tahap penyelidikan," kata Ricard. Kasus ini, lanjutnya, masih pengembangan dari tiga terdakwa sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie; mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin; dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio. Dalam putusan majelis hakim disebutkan Walikota Batu terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar tersebut. Berdasarkan fakta persidangan itulah Kejati Jatim melakukan pengembangan. Sementara saat ini, Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Politisi PDIP ini diduga menerima suap Rp 300 juta, terkait fee proyek pengadaan meubel di Pemkot Batu senilai Rp 5,4 miliar yang dimenangkan Filipus Djab, pemilik Amarta Hills Hotel. Selain Eddy, Filipus juga memberi suap Rp 100 juta kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan. Kekayaan Eddy Rumpoko Aktivis Malang Corruption Watch (MCW) meminta KPK menelusuri harta kekayaan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan istrinya, Dewanti Rumpoko. Eddy Rumpoko menjabat selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Jabatannya akan berakhir pada Desember 2017. Penggantinya sebagai Wali Kota Batu periode 2017-2022 adalah istrinya, Dewanti Rumpoko, yang menang pilkada serentak 2016 lalu. "Kalau setiap pengadaan proyek ada fee 10 persen untuk wali kota, maka selama sepuluh tahun kekayaan pasangan itu ada dugaan diperoleh dari praktik korupsi," kata Koordinator Badan Pekerja MCW Fachrudin. Eddy Rumpoko terakhir melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 1 Juni 2015. Total kekayaannya Rp 16.436.612.628 dan USD 181.437. Sedangkan total kekayaan Dewanti Rumpoko dalam LHKPN pada 31 Agustus 2016 sebesar Rp 21.174.893.666 dan USD 181.437. Eddy Rumpoko pertama kali melaporkan kekayaannya pada 31 Juli 2007 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Batu periode pertama. Saat itu kekayaannya sebesar Rp 6.930.426.022. Rinciannya, aset harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.405.515.000 yang terdiri dari delapan bidang tanah. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya terdiri dari 6 unit mobil senilai Rp 1.160.000.000. Mulai mobil merek BMW buatan tahun 1954 senilai Rp 100 juta sampai BMW buatan tahun 2002 senilai Rp 650 juta. Harta bergerak lainnya berupa barang seni antik senilai Rp 2 miliar, surat berharga senilai Rp 599.550. Serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 2.715.461.022 Pelaporan kekayaan Eddy Rumpoko ke LHKPN pada 26 Juni 2012, total kekayaannya menjadi sebesar Rp 9.416.895.815. Meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.666.460.000 yang terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan. Satu di antaranya penambahan data aset tanah seluas 914 meter persegi di Kota Malang senilai Rp 1.411.697.000 di tahun 2008. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 2.022.000.000 yang terdiri dari 10 unit kendaraan dengan penambahan data seperti motor merek PIAGIO LX tahun buatan 2011 senilai Rp 25 juta sampai mobil Nisan X-Trail senilai Rp 300 juta. Eddy juga memiliki harta bergerak lainnya berupa barang seni antik senilai Rp 2 miliar, surat berharga senilai Rp 599.550.00 serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1.026.685.815. Sedangkan pelaporan Eddy ke LHKPN pada 1 Juni 2015 total kekayaan sudah sebesar Rp 16.436.612.628 dan USD 181.437. Kekayaan itu meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.925.334.000 yang terdiri dari 31 bidang tanah dan bangunan. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 3.895.000.000 yang terdiri dari 15 unit kendaraan. Eddy Rumpoko mencantumkan penambahan data baru seperti Toyota Alphard tahun 2008 senilai Rp 500 juta. Untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 3.350.000.000 yang terdiri dari barang seni antik senilai Rp 2.350.000.000 dan logam mulia senilai Rp 1 miliar. Selain itu, ada pula surat berharga senilai Rp 989.004.608, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 2.114.274.020. "Melihat fakta kenaikan kekayaan itu, besar kemungkinan berasal dari praktik korupsi. KPK harus menelusuri seluruhnya, bisa jadi banyak aset yang belum dicantumkan ke LHKPN," duga Fachrudin. Area Rawan Korupsi Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah lebih berhati-hati dan mewaspadai bahaya korupsi yang sangat rawan terjadi saat pengelolaan keuangan. "Kepala seluruh bupati/wali kota, khususnya di Jatim, kami imbau tidak melakukan praktik korupsi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam. Menurut dia, terdapat beberapa area rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan, seperti penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang serta jasa dan lainnya. "Yang tidak kalah rawan adalah belanja hibah dan bantuan sosial serta belanja perjalanan dinas," ungkapnya. Terkait OTT Eddy Rumpoko, Tjahjo Kumolo mengatakan secara prinsip menghormati praduga tak bersalah. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Kepada Plt, kata dia, diminta menyiapkan acara pelantikan Wali Kota Batu hasil Pemilihan Kepala Daerah setempat 2016. "Sesuai undang-undang, pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Desember 2017 di Gedung Negara Grahadi," terangnya. Untuk diketahui, pemenang Pilkada Kota Batu 2016 lalu adalah Dewanti Rumpoko, yang tak lain istri Eddy Rumpoko. n
Tag :

Berita Terbaru

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…

Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit dan GOR BPBD Jatim, Perkuat Manajemen Logistik Bencana

Khofifah Resmikan Gedung Gerha Majapahit dan GOR BPBD Jatim, Perkuat Manajemen Logistik Bencana

Jumat, 10 Apr 2026 12:23 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 12:23 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Gedung Gerha Majapahit dan Gedung Olahraga Badan Penanggulangan Bencana D…