Peraturan BI Soal Uang Elektronik Digugat ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Mereka menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Setelah dipelajari lebih seksama, ternyata dalam UU Nomor 7 tahun 2011 dinyatakan uang yang sah adalah rupiah, bentuknya kertas dan logam, tidak mengakomodir uang rupiah dalam bentuk uang elektronik. Maka uang elektronik adalah uang illegal," kata kuasa hukum Fakta, Azas Tigor Nainggolan, saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Menurutnya, penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Untuk itu, warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum. Dia juga berharap tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Berdasarkan pantauan, saat mendaftarkan gugatannya ke MA, mereka terlihat membawa sejumlah atribut penolakan, di antaranya bertuliskan 'Uang Elektronik Illegal' , 'E-Toll Diskriminatif', 'Tolak Tolak Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014', dan masih banyak lagi. Mereka menyebut peraturan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan UU. "Kami minta kepada MA agar membatalkan bahwa peraturan Bank Indonesia Nomor 16 tahun 2014 itu tidak sah dan tidak bisa diberlakukan secara umum," ujar Tigor. Tigor mengaku tidak menolak uang elektronik diberlakukan, tapi harus ada UU yang mengatur peredaran uang elektronik. Bukan hanya melalui PBI Nomor 16/8/PBI/2014. "Bank Indonesia harus menyiapkan langkah lebih lanjut untuk antisipasi ini, setidaknya harusnya mengubah undang undang dulu, rupiah itu harusnya dinyatakan di dalamnya bukan hanya kertas dan logam tapi juga elektronik," terangnya. Pengamat transportasi ini juga meminta penerapan wajib menggunakan e-toll di tol Jagorawi pada Selasa (31/10) ditunda. Termasuk biaya top-up uang elektronik yang diberlakukan saat melakukan pengisian uang elektronik. "Iya termasuk, itu juga ilegal, nah itu ilegal dan harus dikembalikan. Kalau uang elektronik ilegal, semua proses itu ilegal, untuk itu tunda dulu semuanya. atau paling tidak tunggu putusan MA," harap Tigor. n
Tag :

Berita Terbaru

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menegaskan jika…

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Cuaca Ekstrem, BPBD Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti cuaca ekstrem sejak awal Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Penanggulangan Bencana…

Gegara Masalah Asmara, Pria Nekat Panjat Tower di Sidoarjo Diduga Depresi

Gegara Masalah Asmara, Pria Nekat Panjat Tower di Sidoarjo Diduga Depresi

Kamis, 23 Apr 2026 10:40 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, warga di Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo dibuat kaget dengan sosok pria yang tiba-tiba memanjat tower yang…

Program Imigrasi Masuk Desa, Cegah dan Perkuat Perlindungan masyarakat di Blitar

Program Imigrasi Masuk Desa, Cegah dan Perkuat Perlindungan masyarakat di Blitar

Kamis, 23 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Dengan Program Masuk Desa, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengintensifkan pendekatan langsung ke masyarakat yang digelar di…