Peraturan BI Soal Uang Elektronik Digugat ke MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Mereka menilai peraturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Setelah dipelajari lebih seksama, ternyata dalam UU Nomor 7 tahun 2011 dinyatakan uang yang sah adalah rupiah, bentuknya kertas dan logam, tidak mengakomodir uang rupiah dalam bentuk uang elektronik. Maka uang elektronik adalah uang illegal," kata kuasa hukum Fakta, Azas Tigor Nainggolan, saat mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Menurutnya, penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Untuk itu, warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum. Dia juga berharap tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Berdasarkan pantauan, saat mendaftarkan gugatannya ke MA, mereka terlihat membawa sejumlah atribut penolakan, di antaranya bertuliskan 'Uang Elektronik Illegal' , 'E-Toll Diskriminatif', 'Tolak Tolak Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014', dan masih banyak lagi. Mereka menyebut peraturan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan UU. "Kami minta kepada MA agar membatalkan bahwa peraturan Bank Indonesia Nomor 16 tahun 2014 itu tidak sah dan tidak bisa diberlakukan secara umum," ujar Tigor. Tigor mengaku tidak menolak uang elektronik diberlakukan, tapi harus ada UU yang mengatur peredaran uang elektronik. Bukan hanya melalui PBI Nomor 16/8/PBI/2014. "Bank Indonesia harus menyiapkan langkah lebih lanjut untuk antisipasi ini, setidaknya harusnya mengubah undang undang dulu, rupiah itu harusnya dinyatakan di dalamnya bukan hanya kertas dan logam tapi juga elektronik," terangnya. Pengamat transportasi ini juga meminta penerapan wajib menggunakan e-toll di tol Jagorawi pada Selasa (31/10) ditunda. Termasuk biaya top-up uang elektronik yang diberlakukan saat melakukan pengisian uang elektronik. "Iya termasuk, itu juga ilegal, nah itu ilegal dan harus dikembalikan. Kalau uang elektronik ilegal, semua proses itu ilegal, untuk itu tunda dulu semuanya. atau paling tidak tunggu putusan MA," harap Tigor. n
Tag :

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…