Lakukan Seks dengan Istri Di bawah Umur adalah Pemerkosaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, New Delhi – Banyaknya pernikahan di bawah umur di India membuat Mahkamah Agung (MA) India mengeluarkan peraturan berupa hubungan seksual dengan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun sebagai tindakan pemerkosaan. Perempuan di bawah 18 tahun yang diperkosa oleh suami mereka dapat mengajukan tuntutan terhadap suaminya sekalipun kejahatan itu sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu. Pemerkosaan dalam pernikahan bukanlah kejahatan di India, tapi seks dengan anak berusia di bawah 18 tahun dalam keadaan apapun dianggap pemerkosaan oleh pengadilan. Keputusan besar ini mengubah pengecualian pada undang-undang sebelumnya yang tidak mengkriminalkan hubungan seksual dengan orang di bawah umur seandainya mereka menikah. MA tidak mengatur mengenai pemerkosaan dalam perkawinan, yang di India tidak dianggap ilegal, demikian ditambahkan oleh VOA Indonesia. Meskipun pernikahan anak di bawah umur dianggap ilegal di India, LSM Independent Thought mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi itu untuk mengeluarkan peraturan terkait pengantin anak. LSM itu mengatakan, New Delhi harus menghadapi realitas itu karena telah menyebar luas di berbagai penjuru negara tersebut. Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak dan organisasi amal Young Lives melaporkan, lebih dari seperempat perempuan di India yang berusia antara 20 dan 24 tahun telah dinikahkan sebelum mencapai usia 18 tahun. Laporan itu mengatakan, perkawinan di bawah umur sedikit menurun di wilayah-wilayah pedesaan, namun meningkat di wilayah-wilayah perkotaan.
Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…