Lakukan Seks dengan Istri Di bawah Umur adalah Pemerkosaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, New Delhi – Banyaknya pernikahan di bawah umur di India membuat Mahkamah Agung (MA) India mengeluarkan peraturan berupa hubungan seksual dengan anak perempuan berusia di bawah 18 tahun sebagai tindakan pemerkosaan. Perempuan di bawah 18 tahun yang diperkosa oleh suami mereka dapat mengajukan tuntutan terhadap suaminya sekalipun kejahatan itu sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu. Pemerkosaan dalam pernikahan bukanlah kejahatan di India, tapi seks dengan anak berusia di bawah 18 tahun dalam keadaan apapun dianggap pemerkosaan oleh pengadilan. Keputusan besar ini mengubah pengecualian pada undang-undang sebelumnya yang tidak mengkriminalkan hubungan seksual dengan orang di bawah umur seandainya mereka menikah. MA tidak mengatur mengenai pemerkosaan dalam perkawinan, yang di India tidak dianggap ilegal, demikian ditambahkan oleh VOA Indonesia. Meskipun pernikahan anak di bawah umur dianggap ilegal di India, LSM Independent Thought mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi itu untuk mengeluarkan peraturan terkait pengantin anak. LSM itu mengatakan, New Delhi harus menghadapi realitas itu karena telah menyebar luas di berbagai penjuru negara tersebut. Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak dan organisasi amal Young Lives melaporkan, lebih dari seperempat perempuan di India yang berusia antara 20 dan 24 tahun telah dinikahkan sebelum mencapai usia 18 tahun. Laporan itu mengatakan, perkawinan di bawah umur sedikit menurun di wilayah-wilayah pedesaan, namun meningkat di wilayah-wilayah perkotaan.
Tag :

Berita Terbaru

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fenomena luapan air laut yang berada di Surabaya mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total dan kepadatan kendaraan…

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui sejumlah kegiatan atraktif dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot)…

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…