Anies-Sandi “Direklamasi“ ?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HARI INI, 16 Oktober 2017, warga DKI Jakarta memiliki Gubernur-Wakil Gubernur pilihannya secara sah sesuai prosedur kenegaraan dengan pelantikan yang dihelat di “pelataran inti” Negara untuk tarikh 2017-2022. Bung Anies R. Baswedan dan Sandiaga S. Uno yang populer disebut Anies-Sandi memiliki banyak pekerjaan untuk membangun Ibu Kota. Dari sekian tumpukan problema yang menghadang untuk dirampungkan, serta janji yang musti diwujudkan, ada tinggalan masalah yang terus membuncah menyesakkan “dada nelayan”, “nafas kaum yang dipinggirkan”, “tali yang dijeratkan untuk orang pinggiran”, adalah gelegak reklamasi. Kasusnya diawali dengan “kehendak bebas tanpa batas sambil menerabas hukum” untuk kemudian hukum diakali menjadi rumusan-rumusan yang dapat disesuaikan pemegang kendali”. Peristiwa yang sangat gamblang dapat dibaca tentang manfaat reklamasi bagi keseluruhan bangsa Indonesia yang dengan “riangnya” mengabaikan “suara lirih pencari ikan penyambung nyawa” yang nyaris tidak digubris, seandainya para pegiat pembela rakyat “di tepian pantai” ini tidak bergelora menyuarakan “rintihan”. Suara lantang kini tampak semakin terdengar dan keluar dari “sarang” untuk “menyalak galak” dengan memberikan pernyataan-pernyataan menghentak agar “masalah itu dienyahkan” dan reklamasi pantas dilanjutkan. Para pakar yang mendukung dianggap sebagai “pemberi sabda suci” dan mencabut moratorium reklamasi adalah “fatwa yang tidak boleh berhenti”. Ke depan dikhawatirkan muncul gerakan pendukung “fatwa hukum pencabutan moratorium” yang akan berhadapan dengan “jamaah penolak reklamasi” atas dasar yang sama: untuk kepentingan siapa reklamasi diperjuangkan dengan menyulut “permusuhan sesama anak bangsa”? Hanya saja batas “lazuardi” juga ada yang menimbang posisi karakternya: ada anak bangsa yang sejati, sementara itu ada pula di “sana” terbaca kerumun “anak bangsa imitasi” yang hadirnya selalu menyodorkan “intrik-intrik” karena memang punya “duit”. Hukum lingkungan dililit secara praktis tanpa mampu berkutik, kecuali akhirnya “manut yang punya investasi”. Dalam kosmologi demikianlah Bung Anies-Sandi harus menata Jakarta. Memang, silang-sengkarut terus menggelayut di langit Teluk Jakarta. Reklamasi sedang dijadikan azimat mengatasi ancaman banjir dan “terkuburnya” Ibu Kota akibat penurunan tanah (subsidence) Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta pun harus terus bergulir untuk dilanjutkan, meski kepemimpinan sedang memasuki babak baru yang perlu “tarik nafas” terlebih dahulu. Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Kabinet Kerja, terpotret kencang menyuarakan sikap yang terkesan ngotot, bahkan menantang banyak pihak untuk beradu argumentasi guna melanjutkan megaproyek reklamasi. Seperti dikutip banyak media, Menko Kemaritiman ini mengingatkan pentingnya proyek reklamasi untuk mencegah Jakarta tenggelam. Pesan khusus yang amat terang dilontarkan ke arah Anies-Sandi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Periode 2017-2022 adalah: "Kalau mau distop ya bikin aja situ stop, nanti kalau udah Jakarta tenggelam atau menurun, ya tanggung jawab. Jadi jangan nanti lari dari tanggung jawab di kemudian hari". Ungkapan yang tersebar dalam berita media tertanggal 8 Mei 2017. Ucapan ini terlontar di Kantor Wakil Presiden dan pesannya tersebut membuktikan ke arah mana pendulum kebijakan Kabinet Kerja berposisi dalam lingkar reklamasi. Teguhkan Visi Ekologis Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur sampai hari ini tampak kukuh memegang janji kampanyenya yang membersitkan pesan akan menghentikan aktivitas reklamasi. Niscaya ini menorehkan sejarah baru Jakarta dengan pemimpin produk Pilkada 9 April 2017 yang meneguhkan visi ekologisnya dalam membangun Ibu Kota negara. Jakarta telah lama “menunggu prosesi” peralihan kepemimpinan sampai 16 Oktober 2017, saat dilakukan pelantikan sebagaimana diagendakan. Anies-Sandi menggelar lembar awal kinerja dengan membentuk Tim Sinkronisasi. Publik Jakarta pastilah terpanggil untuk meneropong agar rezim transisi tidak memunculkan “kebijakan nekat” yang problematik di masa mendatang. Ibu Kota negara ini terlanjur mengakumulasi seluruh sumber daya dan meneguhkan diri tidak hanya pusat pemerintahan tetapi juga supremasi bisnis maupun persekongkolan tata uang yang menghancurkan tata ruang. Simaklah apa yang terjadi dengan “reklamasi yang lahir prematur” dalam rentetan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). NCICD adalah Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Nasional yang melibatkan beragam pihak dan kepentingan. Dokumen NCICD mewartakan adanya pembangunan giant sea wall yang merangkai keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. Menteri Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Kerajaan Belanda ikut pula memberi hantaran dalam Master Plan NCICD dengan menyatakan secara gamblang bahwa ini adalah proyek yang unik dan monumental bagi Indonesia. Proyek NCICD memang dilakukan dalam Perencanaan A, B dan C. Dari tahapan penanggulangan pantai dan sungai, pembangunan tanggul di laut, reklamasi, dan konektivitas jaringan infrastruktur, serta pengembangan zona ekonomi pelabuhan untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Begitu rencananya. Naifnya, NCICD sendiri belum tuntas dientas dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) masih terus dimatangkan saat itu, dan Amdalnya juga kian membuncahkan gerakan penolakan, tetapi faktanya reklamasi jalan terus. Bahkan pada tanggal 28 April 2017 (pasca coblosan), diterbitkan izin lingkungan bagi pengembangan reklamasi pulau C dan D. Rezim transisi dengan langgam yang senada dari kekuasaan “pengawasnya”, terindikasi memiliki “syahwat reklamasi” yang mengabaikan derita mereka yang dipinggirkan. Sebuah fenomena birokrasi yang gagap menangkap realitas yang sedang disorot legalitas sosio-ekosistemnya. Reklamasi berupa konstruksi 17 pulau itu menyimpan “bara hukum” yang serius sebagai “tamu yang menyusup” alias proyek nunut kapal besar yang bernama NCICD. Putusan PTUN Jakarta tanggal 16 Maret 2017 tegas membatalkan Izin Reklamasi Pulau K yang diberikan Pemda DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Izin Reklamasi Pulau F yang dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Izin Reklamasi untuk Pulau I yang didapat PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Sikap PTUN telah mengintrodusir posisi ekologis yang heroik terhadap ikhtiar gugatan kelompok pembela lingkungan. Pembatalan oleh PTUN itu sejatinya menuangkan mata rantai yuridis bahwa legalitas reklamasi tengah goyah. Ini pelajaran penting agar Gubernur DKI Jakarta lebih berhati-hati, apalagi di era keterbukaan informasi. Bung Anies-Sandi “tidak potongan” ingkar janji, meski risiko terakhirnya kuasa Anda dapat “direklamasi”. Bung, Pegang Janjimu Mengapa reklamasi getol dijalankan sementara wadah kebijakannya (NCICD dan KLHS) belum difinalisasi secara komprehensif. Warga menjadi curiga bahwa reklamasi merupakan “mahar” kekuasaan di Jakarta. Selaksa argumentasi hukum memang dapat dibangun untuk membenarkan proyek reklamasi, tetapi legitimasi nurani sosio-ekologi konstruksi pembangunan yang adil, dan merata seluruh Indonesia, jelas sulit dipenuhi. Tidak elok dalam sebuah nation state menumpuk pembangunan di Jakarta. Pertimbangan ekonomi dan investasi kapital tidak boleh mendominasi. Fakta menunjukkan bahwa menata kota dengan alasan modal dagang semata, ternyata meruntuhkan peradabannya. Reklamasi Teluk Jakarta diprediksi membawa dampak besar secara ekosistem maupun planologis. Fungsi dasar Teluk Jakarta sebagai daerah tangkapan air dan lahan konservasi akan musnah. Warga DKI secara cerdas menerka: dengan reklamasi, Jakarta milik siapa? Reklamasi jangan mengabaikan hak-hak konstitusional (constitutional-rights) nelayan “atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 28H UUD 1945). Itulah yang perlu diformulasi oleh Tim Sinkronisasi untuk diimplementasikan. Kalau peringai “lanjutkan reklamasi” terus diumbar, ke depan tersedia jalan citizen lawsuit. PN Palangkaraya pada 22 Maret 2017 membuat putusan cemerlang mengenai gugatan warga negara (citizen lawsuit) akibat alpanya negara dalam kasus kebakaran hutan. Presiden, KLHK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, Gubernur dan DPRD Kalteng dinyatakan bersalah. Putusan itu menggedor kesadaran agar pencari keadilan selalu optimis bahwa hukum lingkungan menawarkan solusi. PN Palangkaraya menyorongkan gairah rakyat melalui titian hukum berupa citizen lawsuit. Warga negara diberi dasar-dasar legalitas menggugat kebijakan institusi pemerintahan yang mengabaikan kewajibannya. Rakyat memiliki hak atas kehidupan, kesehatan, keamanan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan lingkungan yang baik. Negara yang teledor, yang bandel, yang tidak tanggap atas keadilan ekologis rakyat, bersiap-siaplah didelegitimasi warganya melalui jutaan citizen lawsuit. Titian hukum yang dipancangkan dari ruang pengadilan (PN Palangkaraya dan PTUN Jakarta), sejatinya memperkokoh daulat rakyat di atas pemerintahnya. Dalam kasus reklamasi ada referensi hukum berupa putusan citizen lawsuit, rakyat dituntun menempuh jalan hukum untuk bertindak terhormat. Pemimpin yang bermartabat seyogianya mengerti bahwa reklamasi sedang mengalami krisis legitimasi. Bung Anies-Sandi teguhlah memegang janji.
Tag :

Berita Terbaru

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…