Tersangka Korupsi Bank Jatim Belum Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 155 miliar yang terjadi di era kepimpinan Hadi Sukrianto, ternyata belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beralasan pihaknya masih menyempurnakan surat dakwaannya. Karena itu pula, dua tersangka yang sudah ditahan diperpanjang masa penahanannya 30 hari ke depan. Dua tersangka itu, mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim Wonggo Prayitno dan mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim Arya Lelana. "Surat dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi," tutur Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah SH didampingi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (2/11/2017). Selain menyempurnakan dakwaan, Heru juga telah memperpanjang penahanan kedua tersangka selama 30 hari ke depan. "Penahanannya juga sudah kami perpanjang," lanjut dia. Untuk diketahui, kedua tersangka ini ditahan setelah Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Agung, 12 Oktober 2017 lalu. Mereka dianggap melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147 miliar. Heru berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. "Selanjutnya kami akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Heru. Seperti terungkap sebelumnya, tersangka Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dinilai berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS yang telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Pada proses pemberian penasabahan plafon kredit standby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar. Pemberian kredit itu tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Tersangka dijerat Pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk diketahui, PT SGS pernah terlibat kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik. Diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto sebagai Dirut Bank Jatim. n
Tag :

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …