Diduga Menipu, Anggota DPRD Ali Masykuri Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Anggota DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri akhirnya dilaporkan Polda Jatim oleh Cholil Efendi karena diduga melakukan penipuan dengan mengingkari kesepakatan antara kedua pihak untuk menempati kursi DPRD Sidoarjo. Mantan Ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Ali Masykuri, yang menolak di PAW partai Nasdem akhirnya berujung ke kepolisian. Cholil mendatangi Mapolda Jatim, Rabu (1/11) didampingi kuasa hukum partai Nasdem, Feliks Danggur SH untuk melaporkan mantan ketua DPD Nasdem Sidoarjo, Al Masykuri atas pasal 378 yakni penipuan dengan tanda bukti laporan nomor TBL/1396/XI/2017/um/JTM. Diterima oleh Kompol, Sarwo Waskito. Langkah Cholil melaporkan Ali Masykuri ke Polda Jatim ini, merupakan buntut dari buntunya proses PAW Ali Masykuri yang proses administrasinya sudah dilayangkan DPD Partai Nasdem Sidoarjo. Feliks Danggur saat dikonfirmasi menyatakan, laporan yang dilayangkan Cholil ini, juga disertakan berbagai bukti kesepakatan penggantian antar waktu yang sebelumnya ditanda tangani oleh Ali Masykuri. “Karena Ali Masykuri mengabaikan kesepakatan yang ditanda tangani diatas materai itu, ya tentu saja berdampak hukum,” jelas Feliks. Feliks menyatakan, unsur pidananya sudah masuk karena pengingkaran yang dilakukan terlapor telah merugikan pelapor secara materi dan imaterial. “Ini bukan perkara perjanjian, tetapi pengingkaran terhadap kesepakatan. Sehingga masuk delik pidana,” ujarnya. Polisi menerima pelapor tentu sudah memperhitungkan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebut. Apakah 3 pimpinan DPRD ikut dilaporkan? Feliks menyatakan, sementara ini Ali Masykuri dulu yang dilaporkan polisi. Ini merupakan upaya terakhir Cholil yang merasa dirugikan oleh Ali Masykuri yang menolak di PAW. Keduanya pernah membuat surat kesepakatan disaksikan Nasdem,. Untuk membagi jabatan dalam periode 5 tahun DPRD Sidoarjo. Ali Masykuri 2,5 tahun dan Cholil 2,5 tahun. Surat kesepakatan itu ditandatangani di atas meterai. Ali sendiri sudah dipecat Nasdem karena ulahnya yang menolak PAW, bahkan mahkamah partai sudah memutuskan dia bersalah. Namun upaya Nasdem untuk mem PAW menemui batu sandungan. Tiga pimpinan DPRD menunggu proses hukum di PN Sidoarjo. Ali mengajukan gugatan hukum atas pemecatan dari partainya ke pengadilan. Saat dihubungi kemarin, Ali Masykuri, mengaku ada kesibukan di Surabaya dan menyerahkan kasus ini ke penasihat hukumnya, Ali Masykuri, Mamad SH,. Mamat meminta penasihat hukum pelapor harus bisa membedakan tanah pidana dan perdata. Wanprestasi terhadap surat perjanjian itu ranahnya perdata. “Kasus perdata kok di bawah ke Polda Jatim, aneh ini,” tegasnya. sg
Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…