Kata Sandi Koruptor Gampang Dibuka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, JAKARTA - Para pelaku tindak pidana korupsi sering kali melakukan percakapan dengan menggunakan sandi atau istilah tertentu. Tujuannya cukup jelas untuk mengelabui aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap perilaku lancing korupsi. Penggunaan kata sandi terungkap bukan hanya satu dua kasus, tetapi dalam banyak kasus yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fenomena itu pula yang menarik Sabir Laluhu untuk menulisnya ke dalam sebuah buku. Karya Sabir, Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi, dilansir dan didiskusikan di Jakarta, Sabtu (4/11) kemarin. Ia telah mengumpulkan kata-kata sandi yang dipakai mulai kasus korupsi tahun 2007 hingga dugaan korupsi pembahasan Ranperda payung hukum reklamasi di Teluk Jakarta. Sabir mencontohkan kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan mantan anggota DPR Angelina P. Sondakh. Dalam proses persidangan, anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang menggunakan sandi 'apel malang' yang merujuk pada uang rupiah, 'apel Washington' untuk dollar Amerika, 'pelumas' yang berarti uang dan 'semangka' yaitu permintaan dana. Dalam kasus korupsi, jelas Sabir, terlihat jelas adanya kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima. Selain kesepakatan, para pelaku juga mempunyai kesepahaman antara satu dengan yang lain. Misalnya kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menggunakan sandi bahasa Arab dengan lawan Komunikasi karena keduanya sama-sama paham. Keduanya sepakat, dan ada pula kesepahaman apa yang dimaksudkan. “Jadi ada dua, satu kesepakatan satu lagi kesepahaman. Luthfi Hasan itu kesepahaman," terang Sabir dalam acara bedah bukunya di Gedung KPK (lama), Kuningan. Selain merangkum berbagai sandi komunikasi korupsi, buku ini menurut Sabir juga diharapkan menjadi pengingat KPK akan berbagai kasus lawas yang hingga saat ini masih menjadi tunggakan. Ada beberapa tokoh yang dalam surat putusan disebut menerima uang tetapi hingga kini belum diproses hukum. Sabir mencontohkan kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terpidana Anggoro Widjojo. Dalam putusannya anggota majelis hakim Tipikor, Jakarta, Slamet Subagyo menyebut ada pemberian uang secara bertahap dengan total AS$45 ribu, $in40 ribu dan Rp50 juta diduga kepada orang yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan. Sabir juga menyebut buku ini bukan bertujuan agar masyarakat menggunakan sandi yang sama untuk melakukan korupsi. Apalagi KPK juga mempunyai alat yang cukup canggih dan dengan mudah mendeteksi istilah-istilah tersebut. "Apapun sandinya, KPK terlalu cerdas dibodohi. Contoh di kasus suap yang sandinya satu meter, di kasus yang lain, suap hutan bogor maknanya Rp1 miliar. Tetapi ada kasus lain satu meter itu Rp100 juta," terang pria yang juga berprofesi sebagai wartawan media cetak nasional ini.nu
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…