Aturan Registrasi SIM Card Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu. “Saat ini kita masih dalam konsultasi hukum melakukan uji materi di bagian Tata Usaha Negara. Ada beberapa lampiran yang harus dipenuhi. Secepatnya kita lengkapi,” kata Wahyu Nugroho Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta di Gedung MA Jakarta, kemarin. Wahyu menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 ini bertentangan dengan empat UU yang akan dijadikan menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU ITE, misalnya, dia menilai ada ketentuan mengenai data yang berkaitan dengan data pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Meski penekanannya bukan soal persetujuannya, tetapi hal ini mengatur secara sepihak dalam Permenkominfo tersebut. “Ini bukan ingin mendukung cyber crime, tapi justru ingin memberantas cyber crime,” jelasnya. Terkait UU Persaingan Usaha, Wahyu melihat terdapat pedagang seluler tradisional di daerah yang mengeluh. Sebab, dari aspek ekonomi, aturannya dalam satu NIK dibatasi hanya dengan 3 SIM Card berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Pasal ini mengatur mengenai data pribadi dan bagaimana data pribadi itu bisa diberikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korporasi. “Sementara, negara tidak memiliki jaminan dalam perlindungan hukumnya bagi pengguna SIM Card. Ini berisiko sekali,” tegasnya. Selanjutnya, dalam UU Perlindungan Konsumen, Permenkominfo itu jelas melanggar ketentuan asas dan tujuan perlindungan konsumen. “Asas dan Konsideran dalam Permenkominfo itu tidak ada urgensinya sama sekali. Sampai-sampai harus menyerahkan nomor KK kepada korporasi, tidak hanya negara,” ujarnya. n ho
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…