Aturan Registrasi SIM Card Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu. “Saat ini kita masih dalam konsultasi hukum melakukan uji materi di bagian Tata Usaha Negara. Ada beberapa lampiran yang harus dipenuhi. Secepatnya kita lengkapi,” kata Wahyu Nugroho Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta di Gedung MA Jakarta, kemarin. Wahyu menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 ini bertentangan dengan empat UU yang akan dijadikan menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU ITE, misalnya, dia menilai ada ketentuan mengenai data yang berkaitan dengan data pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Meski penekanannya bukan soal persetujuannya, tetapi hal ini mengatur secara sepihak dalam Permenkominfo tersebut. “Ini bukan ingin mendukung cyber crime, tapi justru ingin memberantas cyber crime,” jelasnya. Terkait UU Persaingan Usaha, Wahyu melihat terdapat pedagang seluler tradisional di daerah yang mengeluh. Sebab, dari aspek ekonomi, aturannya dalam satu NIK dibatasi hanya dengan 3 SIM Card berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Pasal ini mengatur mengenai data pribadi dan bagaimana data pribadi itu bisa diberikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korporasi. “Sementara, negara tidak memiliki jaminan dalam perlindungan hukumnya bagi pengguna SIM Card. Ini berisiko sekali,” tegasnya. Selanjutnya, dalam UU Perlindungan Konsumen, Permenkominfo itu jelas melanggar ketentuan asas dan tujuan perlindungan konsumen. “Asas dan Konsideran dalam Permenkominfo itu tidak ada urgensinya sama sekali. Sampai-sampai harus menyerahkan nomor KK kepada korporasi, tidak hanya negara,” ujarnya. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…