Aturan Registrasi SIM Card Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik terkait aturan registrasi ulang kartu seluler dengan data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akhirnya berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Objek gugatannya yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengharuskan registrasi ulang telepon seluler (ponsel) dengan data pribadi itu. “Saat ini kita masih dalam konsultasi hukum melakukan uji materi di bagian Tata Usaha Negara. Ada beberapa lampiran yang harus dipenuhi. Secepatnya kita lengkapi,” kata Wahyu Nugroho Direktur Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta di Gedung MA Jakarta, kemarin. Wahyu menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 ini bertentangan dengan empat UU yang akan dijadikan menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU ITE, misalnya, dia menilai ada ketentuan mengenai data yang berkaitan dengan data pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Meski penekanannya bukan soal persetujuannya, tetapi hal ini mengatur secara sepihak dalam Permenkominfo tersebut. “Ini bukan ingin mendukung cyber crime, tapi justru ingin memberantas cyber crime,” jelasnya. Terkait UU Persaingan Usaha, Wahyu melihat terdapat pedagang seluler tradisional di daerah yang mengeluh. Sebab, dari aspek ekonomi, aturannya dalam satu NIK dibatasi hanya dengan 3 SIM Card berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 19 berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Pasal ini mengatur mengenai data pribadi dan bagaimana data pribadi itu bisa diberikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini korporasi. “Sementara, negara tidak memiliki jaminan dalam perlindungan hukumnya bagi pengguna SIM Card. Ini berisiko sekali,” tegasnya. Selanjutnya, dalam UU Perlindungan Konsumen, Permenkominfo itu jelas melanggar ketentuan asas dan tujuan perlindungan konsumen. “Asas dan Konsideran dalam Permenkominfo itu tidak ada urgensinya sama sekali. Sampai-sampai harus menyerahkan nomor KK kepada korporasi, tidak hanya negara,” ujarnya. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…