Usai Adukan Ketua DPD KAI Jatim ke Pusat

Advokat Bos Empire Palace, Di-Polda-kan Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belum tuntas, terkait laporan pertama advokat Teguh Suharto Utomo oleh Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik pada beberapa waktu lalu, kini, pengacara bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaya itu kembali dilaporkan untuk yang kedua kalinya, dengan pelapor yang sama. Kali ini sesuai dengan surat LPB/1457/XI/2017/UM/SPKT, Kamis (9/11/2017) malam. Laporan: Firman Rachman; Editor: Raditya M.K. Teguh kembali dilaporkan atas tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik Ketua DPD KAI Jatim tersebut. Teguh pun terancam pasal berlapis. Abdul Malik, selaku pelapor saat dikonfirmasi Surabaya Pagi Minggu (12/11/2017) mengatakan, jika saat ini Teguh kembali dilaporkan lantaran berulah dengan melayangkan surat yang berisi fitnah terhadapnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI. "Saya laporkan lagi dia, bagaimana bisa ada surat dari dia kepada DPP KAI yang menyatakan saya pernah satu kuasa dengan dia atas perkara Gunawan. Kedua saya dituduh membelot dan berkhianat dengan merapat ke Trisulowati alias Chin-chin," kata Malik, Minggu (12/10/2017) sore. Adapun pokok persoalan yang membuat Malik geram adalah, pernyataan Teguh yang memfitnah dirinya. dalam surat tersebut termaktub jika Abdul Malik pernah menjadi partner dan satu kuasa untuk mengadvokasi bos Empire atas kasus yang menjeratnya, kedua, di pertengahan, Malik dituduh berkhianat dengan membelot ke Chin-chin pihak lawan, yang ketiga, ada usulan untuk mengganti jabatan DPD KAI Jatim. Surat tersebut dilayangkan Teguh pada tanggal 2 Agustus 2017. "Dia itu siapa, sudah mencemarkan nama baik, memfitnah dan malah ada info kalau meminta saya diganti," geram Malik melihat tingkah Teguh. Dari bukti yang dihimpun oleh Malik, ternyata kartu anggota Teguh yang selama ini dipayungi oleh KAI Banten sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang selama beberapa bulan. Hal tersebut, sesuai prosedur, Teguh seharusnya tidak dapat beracara. "Iya, dia harusnya tidak dapat beracara," imbuhnya. Teguh Tolak Mediasi DPP KAI Namun demikian, jawaban dari DPP Pusat atas surat yang dilayangkan Teguh yang tertanggal pada 18 Oktober menyebut jika aduan Teguh dinilai tidak memiliki validasi hukum, kemudian pasal poin kedua tertulis jika Teguh menolak mediasi yang disarankan DPP KAI, poin ketiga, DPP KAI, menyatakan jika laporan Malik terhadap Teguh dapat diproses dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat balasan itu ditandatangani oleh Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga S.H. . Selain informasi tersebut, ada pula informasi yang menyatakan jika Teguh kini menjadi buruan polisi lantaran mangkir dua kali saat pemanggilan, penyidik pun akhirnya menerbitkan surat perintah membawa paksa. Namun saat informasi ini didalami ke pihak penyidik melalui Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Yudhistira, belum ada jawaban yang diterima oleh Surabaya Pagi. Teguh: Abdul Malik tak Profesional Terpisah, saat Teguh Suharto Utomo dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (12/11/2017) malam menganggap tindakannya pengaduan ke DPP KAI sebagai bentuk aduan internal. “Memangnya kenapa? Surat (saya) kepada DPP, itu kan internal ke Presiden KAI, mengenai kelakuan tidak profesionalnya (Abdul Malik) selaku Ketua DPD KAI Jatim,” tegas Teguh, saat dikonfirmasi semalam. Bahkan, Teguh menilai, tuduhan fitnah wakil Ketua Gerindra Jatim kepada dirinya, masih kabur. “Padahal tuduhan fitnah itu khan harus jelas unsurnya. Coba jelaskan, mana fitnahnya. Saya capek sama berurusan dengan Malik. Suruh dia kembalikan uang saya!,” lanjut Teguh. fir
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…