Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Thoriq, Persidangan Berlanjut ke Pembuktian  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembacaan Putusan Sela dalam persidangan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.
Pembacaan Putusan Sela dalam persidangan kasus dugaan korupsi kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh eksepsi terdakwa Thariq Megah dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kamis (25/6/2026).

‎Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

‎“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Hakim Ketua Ernawati Anwar saat membacakan putusan sela.

‎“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” imbuhnya.

‎Dengan putusan itu, perkara yang menjerat Thariq Megah akan berlanjut pada tahap pembuktian, meliputi pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga keterangan terdakwa.

‎Majelis hakim juga memerintahkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan para saksi yang telah dijadwalkan.

‎“Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa, beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” tegas Ernawati.

‎Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2026 yang menjerat Maidi, Rochim, dan Thariq terkait dugaan pemerasan dana CSR, perizinan usaha, dan gratifikasi proyek jalan.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…

Menteri Keuangan, Disemprot Fraksi PDIP Soal Dana Rp 500 Triliun

Menteri Keuangan, Disemprot Fraksi PDIP Soal Dana Rp 500 Triliun

Kamis, 16 Jul 2026 01:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:09 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diprotes Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit t…

Menkop Ditanya Kopdes di Jakarta Hanya Laba Rp 78 ribu Enam bulan, Berdalih

Menkop Ditanya Kopdes di Jakarta Hanya Laba Rp 78 ribu Enam bulan, Berdalih

Kamis, 16 Jul 2026 01:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:06 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan cuma untung …

Setelah BGN, Kini Koperasi Desa, Pesan Kipas Angin Rp 1,8 triliun

Setelah BGN, Kini Koperasi Desa, Pesan Kipas Angin Rp 1,8 triliun

Kamis, 16 Jul 2026 01:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:03 WIB

SURABAYAPAGI.com – Giliran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dikritisi setelah BGN. Dalam kabar yang beredar di media sosial, pengadaan t…