Sepasang Remaja yang Diarak dan Dipaksa Buka Pakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Di berbagai media sosial beredar video berdurasi sekitar 53 detik yang memperlihatkan main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum. Dalam video tersebut sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka. Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan. Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya. Remaja perempuan yang berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti. Kejadian itu dibenarkan Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. Menurut Sabilul kejadian tersebut terjadi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/1/2017) lalu sekitar puku 23.30 WIB. Sabilul menerangkan, kedua remaja itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan di malam hari. "Bukan mesum yah. Kronologinya jam 22.00 pacarnya telepon minta dibelikan makanan, setelah itu datang pacarnya bawa nasi bungkus. Pada saat pacaran ya yang perempuan dikontrakan makan, pacarnya di kamar mandi, langsung dia digrebek dan dalam posisi pintu yang tidak terlalu rapat loh," ujar Sabilul, Selasa. Ia menambahkan, saat digerebek warga, pasangan itu masih mengenakan pakaian. Namun, oleh sekelompok orang keduanya dipaksa mengaku telah berbuat zinah di dalam kontrakan itu. "Itu si laki-laki dicekek lehernya dan si perempuan ini dibuka bajunya, dipaksa ditelanjangi," kata Sabilul. Berdasarkan video yang beredar luas itu, kata Sabilul, polisi kini melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji itu. "Enam orang yang diamankan, termasuk Ketua RT dan Ketua RW," ucap dia. Selain mencari pelaku penganiayaan, lanjut Sabilul, polisi juga mencari tahu siapa pembuat dan penyebar video itu. Para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. lx/kmp
Tag :

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…