Perkara Dugaan Korupsi e-KTP

Ada Aktor Besar Selain Setnov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membawa Setya Novanto (Setnov) ke persidangan, kini 'bola panas' kasus korupsi e-KTP berada di tangan dia. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diyakini mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, baik di eksekutif maupun legislatif. Kini, ‘nyanyian’ Setnov ditunggu-tunggu banyak orang. Apalagi, diketahui ada sejumlah nama yang hilang dari dakwaan perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Seperti hilangnya nama tiga politisi PDIP. Apakah Setnov akan melakukan jurus Tiji Tibeh (mati siji mati kabeh/mati satu mati semua)? ---------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ---------- Dengan digelarnya sidang perkara korupsi e-KTP pada pekan lalu, maka praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun gugur. Selain Setnov, kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu juga diduga melibatkan banyak pihak. Dalam sidang perdana Setnov Rabu lalu, surat dakwaan yang dibaca Jaksa KPK menuai kontroversi. Dalam surat tersebut, sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP hilang, padahal dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto tercantum. Sejumlah nama yang hilang dalam dakwaan tersebut di antaranya ‎Ganjar Pranowo yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Yasonna Hamonganan Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), dan Olly Dondokambey kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara. Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR. Sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR. Sebelumnya dalam surat dakwaan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo diduga menerima USD 520 ribu, Yasonna Laoly menerima USD 84 ribu, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebesar USD 1,2 juta. "Kenapa pada dakwaan kemarin hilang nama-nama tersebut. Sementara di media terus disebarluaskan nama-nama yang menerima sejumlah uang segini, segitu. Jadi kita minta agar ini diberlakukan seadil-adilnya," kata Wasekjen Golkar Dave Laksono, kemarin. Dave juga meminta Setnov berani mengungkap kebenaran. Menurutnya, Setnov harus membeberkan nama-nama yang menerima aliran dana e-KTP. "Pak Novanto buka semuanya. Pasti ada yang pahit akan tetapi dengan begitu keadilan ditegakkan, kebenaran dibuka dan masyarakat bisa Indonesia yang akan merasakan semuanya," ungkapnya. Hal senada juga dipertanyakan oleh wakil ketua Umum DPP partai Gerindra Ferry Yuliantono. Dia menganggap penghilangan nama ini adalah hal yang tidak wajar dan baru terjadi di KPK. "Pertama kali ini saya mendengar pernyataan KPK, bahwa dalam surat dakwaan ada yang boleh disimpan dulu baru dikeluarkan pada waktunya," tutur Fery. "Sekarang posisinya tinggal ada di pak Setnov. Bolanya ada di Pak Setnov," imbuhnya. Kesempatan Setnov Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengingatkan agar KPK tak berhenti menelusuri aktor-aktor yang terlibat korupsi e-KTP. Asep berharap pengusutan itu tak hanya menjerat Setya Novanto. "KPK harus garang terhadap yang lain," kata Asep. Pengalamannya sebagai hakim membuat Asep percaya bahwa ada nama-nama besar lain yang turut terseret dalam kasus itu. Namun, ia tak menyebutkan rinci siapa tokoh yang dimaksud. "Setya Novanto tidak ada apa-apanya," ujar Asep. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menambahkan saatnya Setya Novanto membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Menurut Emerson, jangan justru Novanto hanya diam dalam persidangan. Hal ini juga untuk membuktikan nama-nama yang sempat disebut dalam kasus KTP el, kemudian justru hilang dalam dakwaan Novanto. "Kita minta SN ngomong siapa yang terlibat. Sampaikan di fakta sidang, lalu dikroscek," ujar Emerson. Menurut dia, hilangnya nama-nama dalam dakwaan bukan berarti nama tersebut sudah pasti tidak terlibat. Sebab menurutnya, pengusutan kasus e-KTP masih panjang. Karenanya, saat ini kesempatan bagi Novanto untuk terbuka dalam membeberkan kasus korupsi tersebut dan bisa memunculkan dalam fakta persidangan. "Kalau di dakwaan nggak ada, tapi saksi di persidangan sebut ada keterlibatan lain, itu bisa diangkat. Proses masih panjang. Jangan-jangan SN punya kasus lain di luar kasus dia," cetus Emerson. Diungkap di Eksepsi Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail tetap mempermasalahkan nama-nama politikus yang menurutnya tiba-tiba hilang dalam surat dakwaan KPK. Menurut dia, justru karena pihaknya sangat fokus dengan perkaranya Setnov, sehingga mempersoalkan ada nama yang hilang dari dakwaan ini ketika dibandingkan dengan dakwaan yang lain. "Yang hilang namanya bukan hanya politikus PDIP, tetapi ada Golkar, Demokrat dan partai lain," ungkap Maqdir, Minggu (18/12/2017). Ia mengaku akan membuat perbandingan fakta yang nantinya akan disampaikan dalam eksepsi. Dia mengatakan, dalam perkara Setnov, kerugian keuangan negaranya sama besarnya dengan perkara dua terpidana Irman dan Sugiharto. Akan tetapi, lanjut dia, dalam perkara Irman dan Sugiharto, yang mendapatkan keuntungan mencakup banyak orang dan nilainya mencapai ratusan miliar. Sedangkan dalam perkara Setnov, nama penerima malah hilang. Menurut dia, ini dapat berarti memang orang-orang itu tidak pernah menerima uang. Kalau ini benar, menurut dia, berarti kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP menjadi tidak benar dan orang yang diuntungkan juga tidak benar. Artinya dakwaan ini tidak benar, pengadilan harus membatalkan dakwaan ini. "Menyusun surat dakwaan itu ada ketentuan dan pedomannya yang diatur dalam ketentuan yang pernah dibuat oleh Kejaksaan Agung," papar dia. Dia menambahkan, beberapa ketentuan yang masih berlaku, seperti Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI, April 1985. Lalu, ada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia tertanggal 22 Nopember 1993 No. B-607/E/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan . Menjadi lebih tidak masuk di akal, lanjut Maqdir, nama Setya Novanto tidak disebut sebagai penerima uang dalam perkara Irman dan Sugiharto. Tapi dalam perkara Setya Novanto, kliennya disebut menerima 7,3 juta dolar AS. Ini mengartikan ada kelebihan kerugian kalau ditambah dengan yang disebut dalam dakwaan Novanto. Maka pada dakwaan KPK, menurutnya, bukan hanya nama orang yang menjadi terdakwa yang tidak konsisten, tetapi materi dari dakwaan ini juga tida konsisten. "Termasuk mengenai kerugian keuangan negara," jelasnya. Jawaban KPK Sebelumnya Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, surat dakwaan yang disematkan terhadap Novanto, kurang lebih sama isinya dengan surat dakwaan terdakwa kasus e-KTP sebelumnya. Sehingga jika ada yang menyangsikannya, maka bisa dilihat dan dipantau dalam persidangan Setya Novanto secara langsung. "Bahwa nanti yang kita buktikan satu persatu, tentu lebih banyak pada perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Jadi saya kira tidak ada yang mengkhawatirkan terkait dengan hal itu," tandas Febri. Mengenai nama politisi PDIP yang hilang, Febri mengatakan, "Nanti kita lihat di proses persidangan. Kalau di penyidikan, beberapa anggota DPR juga kita periksa. Kita juga punya strategi-strategi, dalam penanganan perkara." n
Tag :

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…