Barang bukti 5 Kilogram Narkotika Dimusnakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah memproses pelaku atau tersangka penyahgunaan narkotika, sekarang giliran barang bukti jenis sabu, ganja, dan obat keras daftar G alias pil koplo, dimusnahkan di depan area gudang barang bukti Mapolda Jawa Timur. Langkah ini persiapan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, saat sebelum dilakukan pemusnahan, para tersangka dari hasil ungkap Polres jajaran Polda Jawa Timur dijajar dibelakang meja. Salah satu tersangka yang menangis yakni Siti, istri tersangka Sugeng. Keduanya ditangkap dalam kasus obat keras daftar G alias pil koplo. Kemudian yang tersenyum, seperti tidak ada penyesalan ini sepasang kekasih, yakni tersangka Rian dan Reni. "Lihat itu para tersangka ada yang menangis menyesali perbuatannya. Ada yang tersenyum tertawa, seperti tidak menyesali perbuatannya," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Selasa (19/12/2017). Dia menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5 kilogram lebih, ganja 195 pohon dan 1 kilogram, kemudian obat daftae G atau pil koplo sebanyak 3.204.940 butir. Dari barang bukti tersebut, telah diungkap 6 kasus dengan 12 tersangka. "Dari melihat hasil ungkap dilakukan polres jajaran wilayah Polda Jawa Timur ini yang paling tinggi kasus narkoba. Makanya penjara ini banyak dipenuhi tersangka narkoba," ujar dia. Sedangkan dalam kurun waktu tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, Satnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan ungkap 6 kasus, dengan 12 tersangka. Mereka terdiri, 8 tersangka laki-laki, 4 perempuan. Kini perkara tersebut sekarang ini sudah akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dibalik pengungkapan ini, Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin mengingatkan Kasat Narkoba Polrestabes AKBP Roni Faisal Saiful Faton, di sela sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Karena para tersangka dari hasil ungkapnya kenapa terlalu lama ditahan di kepolisian, berkas tidak kunjung diserahkan pada kejaksaan. "Ini kenapa tidak cepat dikirim ke kejaksaan. Sudah lebih dari 50 hari penahanan. Seperti ini, terus diperpanjang lagi, sampai kapan?," tanya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin. "Apakah ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringannya? Atau apa. Kok sampai lama begini," kata Machfud Arifin lagi. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya tidak bisa berkata banyak. "Siap Jenderal (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin) sudah selesai, tidak ada pengembangan. Sudah putus. Siap ini akan dikirim," kata AKBP Roni Faisal Saiful Faton, menjawab pertanyaan Kapolda Jawa Timur. Mendengar jawaban dari anak buahnya, mantan Kadiv TI Mabes Polri ini memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes itu perkaranya sesegera mungkin dikirim di kejaksaan. Supaya segera disidang Pengadilan Negeri Surabaya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…