Pimpinan DPR Dukung PDIP, HM. Prasetyo Dievaluasi

Jaksa Agung Dituduh Politisasi Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Di tengah isu perombakan menteri yang ketiga kalinya, posisi Jaksa Agung M Prasetyo kembali disoal. PDIP meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi posisi Prasetyo, karena berlatar belakang orang parpol, yakni Partai Nasdem. Sementara sepanjang tahun 2017 ini, kinerjanya dinilai tidak menunjukkan peningkatan. Justru cenderung berpolitik saat menangani sejumlah perkara. Sikap PDIP ini mendapat dukungan pimpinan DPR RI. Akankah Presiden Jokowi mencopot jabatan Prasetyo? Di sisi lain, Jaksa Agung juga disoroti soal penanganan dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara USD 2,7 miliar atau lebih dari Rp 2 triliun. Meski berkas telah dilimpahkan Bareskrim Polri, tapi hingga kini kasusnya belum juga naik ke persidangan. Ada apa dengan Jaksa Agung? ---------- Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ---------- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan sejak dulu ia sudah berpandangan penegak hukum seharusnya dari kalangan profesional. Bagi dia, kritik PDIP terhadap Prasetyo wajar. Ia pun berpendapat seperti PDIP sejak lama. "Kalau menurut saya itu penilaian yang wajar, dari dulu saya yang termasuk berpendapat begitu. Harusnya para penegak hukum yang duduk di lembaga penegakan hukum termasuk Kejagung adalah orang-orang yang bukan dari partai politik," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Menurut dia, penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh berasal dari partai politik. Sehingga, kasus-kasus yang ditangani tidak dijadikan untuk kepentingan partai politik. "Atau ada semacam conflict of interest, jadi saya kira memang patut harusnya dievaluasi," paparnya. Maka itu, dia menyarankan agar pengganti Jaksa Agung M Prasetyo dari kalangan profesional. "Saya kira profesional, yang memang dari karier dan orang yang punya kapasitas, integritas, kapabilitas," ucap politikus Gerindra ini. Kendati demikian, dia mengakui bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. "Tapi memang kan ada beberapa menteri yang akan ikut dalam Pilkada, ada yang misalnya jadi ketua umum partai politik, apakah merangkap atau tidak kita lihat aja langkahnya presiden seperti apa, karena usernya kan presiden," cetus dia. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, memberi nilai minus bagi Kejagung sepanjang 2017. Ia menilai kinerja Korps Adhyaksa jalan di tempat dalam menegakkan hukum. Trimedya menengarai hal itu disebabkan posisi Jaksa Agung yang dijabat orang dari partai politik. "Mohon maaf, kecenderungan saat ini, kesulitan terbesar kalau Jaksa Agung dari partai politik," ucap Trimedya. Dia menuturkan, politisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung kerap terjadi. Perlakuan semacam itu terjadi pada kader partai yang berbeda dengan partai asal Jaksa Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri merupakan kader Partai Nasdem. "Politisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terhadap kader-kader partai lain, yang bukan satu partai dengan partainya Pak Jaksa Agung, itu terjadi," tegas Trimedya. Dia pun menyebut PDIP juga menjadi korban. Meskipun, lanjut dia, kader Partai Golkar yang paling banyak diperlakukan tidak adil. "Terus terang saja, PDI Perjuangan 3 yang telah menjadi korban. Jadi diintip, dari partai mana, kemudian diintip dulu dosanya," ungkap pria yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. Trimedya mengaku telah mengingatkan Kejaksaan Agung agar hal itu jangan sampai terjadi. Tepis Politisasi Hukum Menanggapi kritik itu, Jaksa Agung HM Prasetyo malah santai. "Dalam melaksanakan penegakan hukum selama ini dan sampai kapan pun Kejaksaan akan tetap menjaga agar semuanya berjalan dan dilakukan secara obyektif, profesional dan proporsional," ujar Prasetyo dikonfirmasi terpisah. Prasetyo menyatakan tidak ada tebang pilih apalagi politisasi dalam memproses hukum suatu perkara oleh Kejaksaan. Dan hal itu, menurutnya, sudah dibuktikan. Menurut dia, lembaga yang dipimpinnya berjalan sesuai koridor hukum. Namun demikian, dia melanjutkan, mungkin saja oleh sebagian pihak yang tidak mau memahami, dimaknai lain. Prasetyo menegaskan kerja lembaganya serba terukur berdasarkan bukti serta fakta yang cukup dan tak terbantahkan. "Jadi hukum adalah hukum. Biarkanlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri, dan tidak harus dicampuradukkan dengan politik segala," tandas Prasetyo. Kejagung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus berupaya menangani perkara tindak pidana korupsi. Dalam pencapaian kinerja selama Januari hingga November 2017, Kejaksaan Agung mengaku telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 977 miliar. Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah. "Adapun penyelamatan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan Kejaksaan sejak Januari sampai November 2017 adalah sebesar Rp 977.279.282.159,45, uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203.400.603.826,00, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus sebesar Rp 293.186.423.282,00," jelas mantan Kajati Jatim ini. Selain itu, dalam tiga tahun ini dipimpin Prasetyo, Kejaksaan Agung telah menerima 469.560 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), 458.728 berkas perkara hasil penyidikan, dan 419.802 perkara sampai pada tahap penuntutan. "Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran hukum," ujar Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo. Bambang juga mengklaim penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan sangat membanggakan. Pasalnya, hingga September 2017, Kejaksaan mendapatkan Rp 673,18 miliar. "Hingga September 2017, korps Adhyaksa berhasil mendapatkan Rp 673,18 miliar," kata dia. Kasus Kondensat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung. Dia mendesak jaksa peneliti segera menyatakan lengkap berkas kasus dugaan korupsi kondensat TPPI. Boyamin mengatakan dia menyerahkan surat kepada Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Surat itu mempertanyakan berkas kasus kondensat yang belum dinyatakan lengkap. "Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung RI untuk segera menetapkan status lengkap (P21) terhadap berkas perkara korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno," papar Boyamin di Kejaksaan Agung, Jumat (22/12). Kata Boyamin, Kejagung akan membuat kepastian hukum apakah kasus tersebut akan dinyatakan lengkap atau tidak. "Respons Kejagung, jaksa peneliti akan benar-benar memastikan apakah ini akan di-P21 (lengkap) atau tidak. Harapannya tentu P21," ujarnya. Alasan berkas belum lengkap oleh jaksa peneliti karena terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara. Menurut Boyamin, sebelumnya jaksa peneliti berpendapat kerugian negara dalam kasus itu senilai harga jual. Padahal, menurutnya, perhitungan kerugian negara seharusnya mengikuti pendapat BPK yang menyatakan total lost. Sebab, dari awal penunjukan perusahaan tidak melalui prosedur lelang tender, maka hasil keuntungan juga merupakan kerugian negara. Kasus ini terjadi pada 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK, yaitu PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor. n
Tag :

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…